RKUHP: Demo Tanpa Pemberitahuan Bisa Dipenjara 6 Bulan!

5 Desember 2022 17:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa Demo Tolak RKUHP Tiba, Bentangkan Poster Penolakan RKUHP. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa Demo Tolak RKUHP Tiba, Bentangkan Poster Penolakan RKUHP. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna di DPR pada Selasa (6/12). Namun publik masih terus menyoroti sejumlah pasal kontroversial.
ADVERTISEMENT
Misalnya, dalam Pasal 256 terkait unjuk rasa yang dinilai dapat mengancam demokrasi. Sebab menurut aturan baru itu, orang yang melakukan unjuk rasa tanpa pemberitahuan dapat terancam pidana 6 bulan penjara.
"Ini jelas aturan berbahaya karena ketika Anda menuntut hak, Anda dihadiahi dengan penjara!" kata LBH Jakarta dalam pernyataan yang dibagikan saat aksi di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12).
Berikut bunyi Pasal 256 dalam draf final RKUHP per 30 November 2022:
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
ADVERTISEMENT
Selain pasal itu, masih ada sejumlah pasal kontroversial, yakni terkait penghinaan presiden, wapres, dan lembaga negara.
Kemudian ada pasal terkait berita bohong, pasal terkait perzinaan, hukum adat hingga kumpul kebo.
Menkumham Yasonna H Laoly pada acara Yasonna Mendengar, di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022). Foto: DJKI Kemenkumham

Produk Anak Bangsa

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, sudah saatnya Indonesia memiliki KUHP produk anak bangsa, bukan Belanda.
Setelah menuai kontroversi pada 2019 hingga memicu demonstrasi, RKUHP telah dikaji ulang dan direformulasi, hingga disahkan pada tingkat I di DPR pada Kamis (24/11/2022). DPR menjadwalkan RKUHP disahkan dalam rapat paripurna.
"Ini sudah 60 tahun, ini sudah dimulai pemikiran perbaikan ini. Malu kita sebagai bangsa masih memakai hukum Belanda. Enggak ada pride di diri kita sebagai anak bangsa. Saya, guru-guru saya, salah seorang yang saya hormati, banyak bekerja keras, sangat mendambakan UU ini disahkan," kata Yasonna di gedung DPR, Senin (5/12).
ADVERTISEMENT
"Jadi mari sebagai anak bangsa kita, apa ya [dukung]. Perbedaan pendapat sah-sah saja, ya kalau pada akhirnya nanti [masih ada yang tak disetujui] saya mohon gugat saja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya," imbuh dia.
Yasonna menegaskan RKUHP sudah dibahas dan disosialisasikan ke penjuru Tanah Air bersama stakeholder. Mulai dari Lembaga Bantuan Hukum, akademisi, mahasiswa, hingga pers.
Yasonna mengakui bahwa RKUHP tak akan memuaskan semua pihak. Namun, ia meminta ketidakpuasan ini tak disalurkan melalui penjegalan, melainkan lewat jalur hukum di Mahkamah Konstitusi.