RKUHP Turut Atur Korupsi, Ada Pasal Lebih Ringan Dibanding UU Tipikor

7 Desember 2022 19:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pengesahan Rancangan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP) menuai kritikan dan penolakan. Salah satunya terkait pasal yang memuat hukuman bagi koruptor.
ADVERTISEMENT
Dalam KUHP terbaru yang disahkan DPR pada Selasa (6/12) kemarin, hukuman pidana korupsi yang terkait terkait kerugian negara mengalami penurunan dari yang sudah diatur dalam UU Tipikor.
Dalam KUHP, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603 dan 604. Kedua pasal ini mirip, sama-sama mengatur korupsi. Dalam Pasal 603, koruptor menerima hukuman penjara paling sedikit 2 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pasal 603
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
ADVERTISEMENT
Hukuman ini lebih rendah dari yang diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor. Yakni, sanksi pidana koruptor paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain penurunan masa pidana, KUHP juga mengurangi denda yang dikenakan kepada terpidana korupsi. Pada KUHP, koruptor dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp 10 juta dan paling banyak kategori VI atau Rp 2 miliar.
Sementara pada Pasal 2 UU Tipikor sebelumnya, denda koruptor dalam KUHP paling sedikit Rp 200 juta paling banyak 1 miliar.
Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto melaporkan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP pada sidang Paripurna di gedung parlemen DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Namun dalam pasal berikutnya di KUHP yaitu Pasal 604, ancaman minimal bagi pidana korupsi lebih tinggi 1 tahun daripada UU Tipikor ayat 3.
Pasal 604
Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 3 UU Tipikor, sanksi pidana korupsi yaitu penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Terkait aturan kategori denda dalam RKUHP diatur dalam pasal sebagai berikut:
Pasal 79
(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); 
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
(2) Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda  ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

KUHP Gantikan UU Tipikor

KUHP yang sudah disahkan DPR akan diterapkan pada 3 tahun mendatang atau 2025. Pembentukan pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana korupsi dan suap akan menganulir UU Tindak Pidana Tipikor, di antaranya Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 13.
Direktur Pusat Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari menekankan, KUHP yang akan berlaku pada 2025 bisa mengubah proses hukum pidana koruptor yang tengah berproses.
Tak menutup kemungkinan, hukuman kepada terdakwa koruptor yang masih menjalani proses dapat dikurangi dengan KUHP yang baru.
"Saat sudah 3 tahun ketika berlaku, jika ada yang sedang berproses hukum dengan KUHP lama maka akan digunakan pasal-pasal paling menguntungkan terdakwa," bebernya dalam diskusi KedaiKOPI pada Selasa (6/12).
ADVERTISEMENT
"Jadi ketika koruptor menjalani proses hukum, maka dia akan dapat keringanan dengan KUHP baru ini," tegasnya.