Robek dan Buang Al-Quran di Jalan, Pria di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara

22 Juli 2020 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa perobek Al Quran di Kota Medan, Doni saat mendengarkan sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa perobek Al Quran di Kota Medan, Doni saat mendengarkan sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Medan bernama Doni Irawan (44) dituntut selama 4 tahun penjara karena merobek dan membuang Al-Quran di Jalan SM Raja, Medan, pada 13 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum menilai, perbuatan Doni termasuk dalam kategori penistaan agama.
"Menuntut, agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman empat tahun penjara," kata jaksa Nur Ainum saat membacakan tuntutan Doni di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/7).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Doni melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama.
Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempata kepada Doni untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi). Doni mengaku menyesal dan meminta dihukum seringan-ringannya.
"Saya menyesal, Yang Mulia. Saya tidak akan melakukannya lagi. Mohon untuk menghukum saya dengan seringan-ringannya," ujar Doni.
Selanjutnya, majelis menunda sidang sepekan mendatang dengan agenda putusan.
Ilustrasi Al-Qur'an. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kronologi Perobekan dan Pembuangan Al-Quran di Jalan SM Raja, Medan

Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa perobekan Al-Quran terjadi pada 13 Februari 2020. Awalnya Doni masuk ke Masjid Raya Al-Mashun untuk mengambil 1 Al-Qur'an. Dia mengambilnya tanpa sepengetahuan pengurus masjid.
ADVERTISEMENT
Doni menyembunyikan Al-Qur'an itu ke dalam celananya agar tak ketahuan. Selanjutnya ia masuk ke tempat wudhu laki-laki. Di tempat wudhu, Doni melepaskan sampul Al-Qur'an dan membuangnya ke tong sampah. Kemudian Doni merobek isi Al-Qur'an
Tak lama berselang, Doni keluar dari halaman masjid dengan membawa Al-Qur'an yang sudah dirobeknya. Tepat di Jalan SM Raja, Medan depan Hotel Sri Intan sekitar pukul 17.05 WIB, ia membuang lembaran isi kitab suci Al-Qur'an yang telah disobek.
Ilustrasi Al-Qur'an. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Usai melakukan aksinya, Doni lari ke Jalan Sinabung yang berada di samping Hotel Sri Intan. Namun aksinya diketahui warga.
Kemudian warga mengejar dan menangkap Doni. Sebagian warga lainnya mengumpulkan lembaran Al-Qur'an yang berhamburan di jalan. Atas laporan warga, petugas Polsek Medan Kota menangkap Doni hingga akhirnya disidang.
ADVERTISEMENT
***