Roblox Dianggap Berbahaya bagi Anak, Bagaimana Aturan soal Game Online?
ยทwaktu baca 3 menit

Game Roblox dinilai berbahaya bagi anak-anak. Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan selain memicu kekerasan, ada potensi penyusupan konten judi online.
Mu'ti mendorong layanan penyedia game maupun aplikasi anak-anak, termasuk Roblox, untuk memperhatikan konten mereka. Harus lebih mengedepankan mendidik daripada merusak mental penerus bangsa.
"Menurut saya para penyedia layanan-layanan online tolonglah kami dibantu untuk diberikan anak-anak kita ini layanan yang mendidik jangan layanan yang dapat merusak mental dan merusak intelektual mereka." kata Mu'ti kepada wartawan dikutip Selasa (5/8).
Lantas, sebenarnya adakah aturan yang sudah tertera terkait dengan game online untuk anak-anak?
Penelusuran kumparan, Rabu (6/8), ada Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 yang sudah mengatur hal ini. Dari mulai pengklasifian, hingga apa saja yang menjadi sorotan.
Di sana diatur pengelompokan gim-gim berdasarkan usia. Dari usia 3-18 tahun.
Ada juga aturan yang menerangkan soal batasan-batasan game. Misalnya unsur mengandung pornografi hingga kekerasan.
Berikut selengkapnya bunyi terkait aturan tersebut:
Pasal 8
(1) Gim diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna yang terdiri atas:
a. kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih;
b. kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih;
c. kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
d. kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih; dan
e. kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih
(2) Kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kategori konten yang terdiri atas:
a. rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
b. kekerasan;
c. darah, mutilasi, dan kanibalisme;
d. penggunaan bahasa;
e. penampilan tokoh;
f. pornografi;
g. simulasi dan/atau kegiatan judi;
h. horor; dan
i. interaksi daring
(3) Penggunaan Gim yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus disertai pendampingan orang tua
(4) Penggunaan Gim yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d harus disertai bimbingan orang tua
(5) Penerbit wajib melakukan klasifikasi ulang terhadap Gim apabila terdapat pembaruan dan/atau perubahan pada kategori konten sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
-----
Pasal 9
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan kekerasan;
c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme;
d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
e. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;
h. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangati.
i. produk Gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.
