Roblox Dianggap Berbahaya bagi Anak, Bagaimana Aturan soal Game Online?

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi anak main Roblox. Foto: Alex Photo Stock/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak main Roblox. Foto: Alex Photo Stock/Shutterstock

Game Roblox dinilai berbahaya bagi anak-anak. Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan selain memicu kekerasan, ada potensi penyusupan konten judi online.

Mu'ti mendorong layanan penyedia game maupun aplikasi anak-anak, termasuk Roblox, untuk memperhatikan konten mereka. Harus lebih mengedepankan mendidik daripada merusak mental penerus bangsa.

"Menurut saya para penyedia layanan-layanan online tolonglah kami dibantu untuk diberikan anak-anak kita ini layanan yang mendidik jangan layanan yang dapat merusak mental dan merusak intelektual mereka." kata Mu'ti kepada wartawan dikutip Selasa (5/8).

Lantas, sebenarnya adakah aturan yang sudah tertera terkait dengan game online untuk anak-anak?

Penelusuran kumparan, Rabu (6/8), ada Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 yang sudah mengatur hal ini. Dari mulai pengklasifian, hingga apa saja yang menjadi sorotan.

Ilustrasi anak main Roblox. Foto: V.Dr/Shutterstock

Di sana diatur pengelompokan gim-gim berdasarkan usia. Dari usia 3-18 tahun.

Ada juga aturan yang menerangkan soal batasan-batasan game. Misalnya unsur mengandung pornografi hingga kekerasan.

Berikut selengkapnya bunyi terkait aturan tersebut:

Pasal 8

(1) Gim diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna yang terdiri atas:

a. kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih;

b. kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih;

c. kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;

d. kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih; dan

e. kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih

(2) Kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kategori konten yang terdiri atas:

a. rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;

b. kekerasan;

c. darah, mutilasi, dan kanibalisme;

d. penggunaan bahasa;

e. penampilan tokoh;

f. pornografi;

g. simulasi dan/atau kegiatan judi;

h. horor; dan

i. interaksi daring

(3) Penggunaan Gim yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus disertai pendampingan orang tua

(4) Penggunaan Gim yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d harus disertai bimbingan orang tua

(5) Penerbit wajib melakukan klasifikasi ulang terhadap Gim apabila terdapat pembaruan dan/atau perubahan pada kategori konten sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

-----

Pasal 9

Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:

a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;

b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan kekerasan;

c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme;

d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;

e. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;

f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;

g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;

h. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangati.

i. produk Gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.