Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Eks Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy , bebas pada Rabu (29/4) malam ini. Ia bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.
ADVERTISEMENT
Romy -demikian ia disapa- bersyukur majelis hakim tingkat banding memotong hukumannya. Meski, ia merasa seharusnya dinyatakan tak bersalah. Ia pun menilai kebebasannya sebagai berkah Ramadhan .
"Alhamdulillah meskipun kami belum puas dengan putusan yang ada di Pengadilan Tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka selama persidangan, tetapi ini adalah berkah bulan Ramadhan," ujar Romy saat bebas dari Rutan KPK, Jakarta.
Romy menyatakan, seharusnya ia bebas ada Rabu pagi. Namun karena proses administrasi, ia harus menunggu hingga malam hari. Meski demikian, Romy tak mempermasalahkannya lantaran ia masih bisa menjadi imam salat Tarawih bagi tahanan di Rutan KPK.
"Semestinya saya tadi pagi sudah keluar, ternyata membutuhkan proses administrasi yang harus saya jalani sehingga baru keluar malam ini. Kedua saya masih menyisakan pekerjaan rumah untuk menjadi imam salat Tarawih bersama teman-teman di sini," ucapnya.
Usai bebas, Romy pun langsung kembali ke rumahnya. Ia tak sabar bertemu keluarganya.
ADVERTISEMENT
"Bagi saya yang patut saya syukuri adalah saya kembali bersama dengan keluarga," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, menilai kebebasan kliennya merupakan jawaban atas doa dari keluarganya hingga kader PPP.
"Pak Romy mulai malam ini bisa berkumpul dengan keluarga melaksanakan ibadah Ramadhan di tengah ancaman COVID-19," ucap Maqdir.
Ia pun menyampaikan penghargaannya kepada MA yang memerintahkan kliennya agar segera dibebaskan meski KPK mengajukan kasasi.
"Bagi kami ketika Mahkamah Agung tidak melakukan penahanan, kami percaya bahwa Mahkamah Agung sangat menghormati hukum dan percaya akan kebenaran putusan Pengadilan Tinggi," tutupnya.