Rombongan Pemuda di Sleman Ejek Warga lalu Bacok Ojol

5 September 2024 11:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan di jalanan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan di jalanan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rombongan pemuda mengejek warga kemudian membacok ojek online (ojol) di depan warung burjo di Jalan Lembah UGM, Kapanewon Caturtunggal, Kabupaten Sleman.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko, mengatakan peristiwa pembacokan ini terjadi pada 4 Agustus, pukul 03.00 WIB. Ada dua tersangka yang ditangkap yakni FPP alias Pablo (19) dan NWA yang masih di bawah umur. Dua orang lagi masih buron.
"Pablo bersama temannya DP (masih buron) beli rokok melewati Jalan Gejayan. Di sana mereka mengejek warga yang sedang nongkrong," kata Tjatur di Polsek Bulaksumur, Kamis (5/9).
Warga yang tak terima kemudian mengejar keduanya. Pablo pun lari ke warung burjo di Jalan Lembah UGM. Di sana ada dua rekan Pablo yang lain.
"Di sana sudah disiapkan dua celurit," katanya.
Warga yang tadinya mengejar memutuskan tak berhenti setelah melihat adanya senjata tajam. Warga kemudian kembali ke Jalan Gejayan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, usai warga pergi, Pablo bersama rekannya mengendarai dua motor berkeliling membawa celurit untuk mencari warga tadi.
Namun sesampainya Jalan Gejayan kembali, kini giliran Pablo yang putar balik karena jumlah warganya semakin banyak.
Di sisi lain saat itu, seorang ojek online berinisial AR (24) melintas. Dia berboncengan dengan rekannya yakni ARHM usai mengantar pesanan.
"Mereka berdua yang melihat pelaku membawa sajam bermaksud mengejar," katanya.
Sesampainya di warung burjo di Jalan Lembah UGM Pablo turun dari motor dan membacokkan celurit ke tubuh AR hingga harus mendapat perawatan dan dijahit 4 cm di pinggang sebelah kirinya.
"Pablo sempat akan ditangkap warga tapi berhasil melarikan diri bersama temannya. Sebilah celurit terjatuh dan diamankan warga," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan polisi kemudian berhasil menangkap AR pada 15 Agustus lalu saat bersembunyi di tempat saudaranya di Banguntapan, Bantul.
"Pelaku terancam Pasal 351 KU Pidana ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pasal 170 KUH Pidana ayat 2e, dengan ancaman hukuman maximal 9 tahun penjara Pelanggaran Undang Undang Darurat No12 Tahun 1951, pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara," kata Tjatoer.