Rombongan Pengantar Jenazah yang Keroyok Sopir Truk Terancam 7 Tahun Bui

22 Juni 2021 14:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan 5 orang pengantar jenazah sebagai tersangka pengeroyokan terhadap sopir truk kontainer di Jalan Sungai Tiram, Cilincing, Jakarta Utara. Aksi mereka menghajar sopir truk sempat viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Tersangka ada 5, yang pertama adalah A alias AJ, dua K alias KB, kemudian tiga R alias M, empat R alias RF kemudian lima P alias ARP," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Selasa (22/6).
Guruh menjelaskan peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Sungai Tiram, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (18/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu rombongan tersebut akan mengantar jenazah ibu dari tersangka AJ ke TPU Rorotan.
Namun, di lokasi kejadian, jalan yang digunakan rombongan tertutup oleh truk kontainer yang datang dari arah berlawanan. Mereka merasa sopir truk itu menghalangi jalannya sehingga melakukan pengeroyokan.
Sebenarnya, lanjut Guruh, sopir truk kontainer itu tidak bermaksud menghalangi jalan rombongan jenazah. Namun, karena ukuran kendaraan yang besar sehingga sopir butuh waktu ekstra untuk mundur atau menepikan kendaraannya. Hal tersebut tidak diterima oleh para pelaku.
ADVERTISEMENT
"Sempat cekcok, marah-marah dan akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap pengemudi truk dan melakukan perusakan terhadap kendaraan tersebut. Seperti yang kita lihat di salah satu akun sosmed yang diupload pada Sabtu tanggal 19 Juni 2021," kata Guruh.
Menurut Guruh, sopir truk mengalami luka ringan akibat pengeroyokan itu. Sementara sebanyak 9 terduga pelaku diamankan polisi usai kejadian. Empat di antaranya hanya diwajibkan lapor.
"Yang dinyatakan sebagai tersangka saat ini adalah 5 orang. Namun demikian yang 4 orang lainnya masih kita kenakan wajib lapor. Bila anggota kami menemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan statusnya nanti akan meningkat," kata Guruh.
Guruh mengatakan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Hukumannya paling berat 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Ancaman pidana di atas 5 tahun," kata Guruh.