Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi Janji Tak Akan Ulangi Perbuatannya

14 September 2020 22:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Tujuh pesepeda menyita perhatian publik karena mereka masuk ke Tol Jagorawi pada Minggu (13/9). Tak hanya melintas, sikap para pesepeda itu dinilai membahayakan pengguna jalan tol.
ADVERTISEMENT
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila Tasran, mengatakan hukuman bagi pelanggar jelas diatur dalam Undang-undang yang ada.
Bila mengacu pada hukum dan aturan yang berlaku, para pesepeda itu telah melanggar Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.
Aturan itu menjelaskan soal jalan tol yang hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Pesepeda masuk hingga melawan arah di Tol Jagorawi. Foto: Istimewa
Para pesepeda telah melanggar Pasal 64 ayat 4 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Mereka terancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta bagi para pelanggannya.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pesepeda tersebut akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 7 hari dan denda paling banyak 1,5 juta," kata Kamila Tasran dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9).
ADVERTISEMENT
Kamila mengatakan pihaknya bersama Jasa Marga sudah bertemu dengan ketujuh pesepeda itu. Para pesepeda juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Jasa Marga dan pihak kepolisian telah melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada perwakilan pesepeda tersebut, mereka berkomitmen bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kembali, siap menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ucap Kamila.
Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui rombongan pesepeda berasal dari Bekasi dan Pamulang. Mereka menyusuri jalan sepanjang perkampungan di sekitar daerah Ciawi.
Namun saat akan kembali, rombongan pesepeda itu terpecah dan tujuh orang di antaranya masuk ke dalam jalan tol. Ketujuh orang itu, yakni 6 orang karyawan PT WM dan satu orang peserta lain.
Berdasarkan pengakuan dari salah satu pesepeda, rombongan mengaku tidak melihat rambu-rambu dan tidak mengetahui bahwa jalan yang mereka lalui adalah jalan tol.
ADVERTISEMENT