Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Rombongan Raja Salman Memakai Sepatu di Istiqlal, Bagaimana Hukumnya?
3 Maret 2017 19:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Beberapa rombongan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz tertangkap kamera memakai sepatu di dalam Istiqlal. Tiba-tiba saja, foto tengah memakai sepatu itu ramai diperbincangkan. Entah mereka yang gaduh itu mengerti atau tidak hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Raja Salman sendiri memakai alas kaki seperti kaus kaki berwarna cokelat. Sedang yang memakai sepatu itu berada di sebelah Raja Salman. Peristiwa di Istiqlal itu terjadi pada Kamis (2/3).
Soal memakai alas kaki ini di masjid ini memang selalu ramai diperbincangkan. Dahulu juga Jokowi pernah ramai digunjingkan saat salat dengan kaus kaki.
Kumparan mengkonfirmasi ke Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH Cholil Nafis soal hukum memakai sepatu ini. Menurut Kiai Cholil pada Jumat (3/3) yang terpenting sepatu suci.
"Yang terpenting suci," jelas Kiai Cholil.
Dalam Islam memang ada dalil memakai sepatu di dalam masjid. Berikut hukum-hukumnya:
Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat dengan tidak beralas kaki dan kadang shalat dengan memakai sandal. (HR. Abu daud 653, Ibnu Majah 1038, dan dinilai Hasan Shahih oleh al-Albani).
ADVERTISEMENT
“Apabila kalian shalat, hendaknya dia pakai kedua sandalnya atau dia lepas keduanya untuk ditaruh di kedua kakinya. Janganlah dia mengganggu yang lain.” (HR. Ibnu Hibban 2183, Ibnu Khuzaimah 1009 dan sanadnya dinilai shahihkan al-Albani).
“Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggunakan sandal?”Jawab Anas: “Ya.” (HR. Bukhari 386, Turmudzi 400, dan yang lainnya).
“Bersikaplah yang berbeda dengan orang Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak shalat dengan menggunakan sandal maupun sepatu.” (HR. Abu Daud 652 dan dishahihkan al-Albani).
Sahabat al-Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, bahwa beliau pernah bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah safar. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, akupun menunduk untuk melepaskan sepatu beliau. Namun beliau melarangnya dan mengatakan, Biarkan dia, karena saya memakainya dalam kondisi suci. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya. (HR. Bukhari 206 & Muslim 655).
ADVERTISEMENT