Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Romo Magnis hingga Reza Indragiri Jadi Ahli di Sidang Richard Eliezer
26 Desember 2022 10:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kenapa kita hadirkan Beliau? karena, pertama mau kita sampaikan bahwa terjadi konflik moral yang besar. Dilema moral yang dihadapi oleh Richard Eliezer ketika harus menembak almarhum Yosua," kata pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, kepada wartawan sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12).
"Yang kedua, dari sudut pandang filsafat moral, setiap manusia memiliki suara hati yang dapat mengambil suatu keputusan," tambah Ronny.
Pandangan moral itu, kata Ronny, terkait peristiwa pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022. Menurut Ronny, kala itu keputusan suara hati dari Richard Eliezer dikalahkan oleh situasi yang kompleks, karena berhadapan dengan seorang Ferdy Sambo.
"Ini yang mau kita sampaikan terkait dengan ahli yang kita hadirkan Romo Magnis Suseno," ungkap Ronny.
ADVERTISEMENT
Selain Romo Magnis, ada dua ahli lain yang dihadirkan pihak terdakwa yakni Liza Marielly Djaprie selaku psikolog klinis dewasa dan Reza Indragiri Amriel, psikolog forensik.
Liza adalah psikolog yang mendampingi Eliezer selama pemeriksaan. Ronny mengatakan, Liza akan memberikan keterangannya terkait bagaimana Eliezer yang awalnya mudah ketakutan, trauma, tekanan, karena situasinya situasi yang tidak mudah saat peristiwa, dan sampai sekarang.
Dalam kali ini menjadi giliran Eliezer menghadirkan ahli meringankan. Pada sidang sebelumnya, terdakwa lain: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah lebih dahulu menghadirkan ahli untuk pembelaan.
Dalam kasus ini, Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal didakwa sebagai pelakunya.
Kelimanya didakwa bersama-sama serta ikut mengetahui pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Atas perbuatannya, Sambo dkk didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati.
ADVERTISEMENT