Romo Magnis hingga Reza Indragiri Jadi Ahli di Sidang Richard Eliezer

26 Desember 2022 10:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Filsuf dan sejarawan Franz Magnis Suseno dalam acara Penutupan Bulan Solidaritas Palestina (BSP) di Universitas Al-Azhar, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Foto: Aliyya Bunga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Filsuf dan sejarawan Franz Magnis Suseno dalam acara Penutupan Bulan Solidaritas Palestina (BSP) di Universitas Al-Azhar, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Foto: Aliyya Bunga/kumparan
ADVERTISEMENT
Richard Eliezer menghadirkan 3 ahli dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua. Salah satunya ialah guru besar Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Prof Romo Franz Magnis-Suseno.
ADVERTISEMENT
"Kenapa kita hadirkan Beliau? karena, pertama mau kita sampaikan bahwa terjadi konflik moral yang besar. Dilema moral yang dihadapi oleh Richard Eliezer ketika harus menembak almarhum Yosua," kata pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, kepada wartawan sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12).
"Yang kedua, dari sudut pandang filsafat moral, setiap manusia memiliki suara hati yang dapat mengambil suatu keputusan," tambah Ronny.
Pandangan moral itu, kata Ronny, terkait peristiwa pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022. Menurut Ronny, kala itu keputusan suara hati dari Richard Eliezer dikalahkan oleh situasi yang kompleks, karena berhadapan dengan seorang Ferdy Sambo.
"Ini yang mau kita sampaikan terkait dengan ahli yang kita hadirkan Romo Magnis Suseno," ungkap Ronny.
ADVERTISEMENT
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Selain Romo Magnis, ada dua ahli lain yang dihadirkan pihak terdakwa yakni Liza Marielly Djaprie selaku psikolog klinis dewasa dan Reza Indragiri Amriel, psikolog forensik.
Liza adalah psikolog yang mendampingi Eliezer selama pemeriksaan. Ronny mengatakan, Liza akan memberikan keterangannya terkait bagaimana Eliezer yang awalnya mudah ketakutan, trauma, tekanan, karena situasinya situasi yang tidak mudah saat peristiwa, dan sampai sekarang.
Dalam kali ini menjadi giliran Eliezer menghadirkan ahli meringankan. Pada sidang sebelumnya, terdakwa lain: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah lebih dahulu menghadirkan ahli untuk pembelaan.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal didakwa sebagai pelakunya.
Kelimanya didakwa bersama-sama serta ikut mengetahui pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Atas perbuatannya, Sambo dkk didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati.
ADVERTISEMENT