Romo Magnis Ungkap Pelanggaran Etika Pemilu: Pencalonan Gibran hingga Bansos

2 April 2024 11:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo bertemu dengan Romo Franz Magnis Suseno di STF Driyarkara, Jakarta, Jumat (24/11/2023). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo bertemu dengan Romo Franz Magnis Suseno di STF Driyarkara, Jakarta, Jumat (24/11/2023). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Ahli dari kubu Ganjar-Mahfud yang juga Profesor Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Franz Magnis-Suseno, mengungkapkan pelanggaran etika yang berkaitan dengan Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Romo Magnis saat memberikan keterangan di sidang sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4). Pertama, ia menyoroti pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
"Pendaftaran Saudara Gibran sebagai cawapres oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu dinilai pelanggaran etika berat, karena pendaftaran itu dilakukan meskipun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menetapkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkannya sebagai pelanggaran etika yang berat," kata Romo Magnis.
Ketua DKPP Heddy Lugito (tengah) membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Kedua, ia menjelaskan keberpihakan presiden dan misuse of power. Romo Magnis mengatakan, presiden boleh saja memberi tahu bahwa ia mengharapkan salah satu calon menang.
"Tetapi begitu ia memakai kedudukannya, kekuasaannya, untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer dan lain-lain untuk mendukung salah satu paslon serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu, dia secara berat melanggar tuntutan etika," ucap pastor sekaligus pakar etika kelahiran Jerman ini.
ADVERTISEMENT
Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno berjalan keluar usai menjadi saksi ahli saat sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Kemudian Romo Magnis juga turut menyoroti nepotisme. Ia menuturkan, kalau seorang presiden memakai kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh bangsa untuk menguntungkan keluarganya sendiri, itu sangat memalukan.
"Karena membuktikan bahwa ia tidak mempunyai wawasan seorang presiden hidupku 100% demi rakyatku, melainkan hanya memikirkan diri sendiri dan keluarganya," terang dia.

Bansos

Lebih jauh, Romo Magnis juga membahas soal pembagian bantuan sosial (bansos). Ia menegaskan bahwa bansos bukan milik presiden, melainkan milik bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya.
"Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko, jadi itu pencurian ya pelanggaran etika," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir soal manipulasi-manipulasi dalam proses pemilu. Romo Magnis mengatakan, kalau proses pemilu dimanipulasi itu merupakan pelanggaran etika berat karena merupakan pembongkaran hakikat demokrasi.
"Misalnya kalau waktu untuk memilih diubah atau perhitungan suara dilakukan dengan cara yang tidak semestinya, praktik semacam itu memungkinkan kecurangan terjadi, yang sama dengan sabotase pemilihan rakyat jadi suatu pelanggaran etika yang berat," kata Romo Magnis.