Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Romy Minta Kubu Djan Faridz Bergabung Setelah Kasasi Ditolak MA
27 Desember 2017 0:37 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi sengketa kepengurusan PPP yang diajukan oleh kubu Djan Faridz pada 15 Desember. Menanggapi hal itu, Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengatakan keputusan MA tersebut menjadi akhir dari sengketa di internal PPP.
ADVERTISEMENT
"Kami ini menggugat di 3 peradilan, di MK, perdata khusus, dan peradilan TUN (tata usaha negara). Tiga-tiganya sudah inkrah dan sudah sampai di MA, dan puncaknya adalah kemarin sehingga tidak ada lagi sengketa hukum kedepan di PPP," kata Romy di Kantor PPP, Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat, Selasa (26/12).
Atas putusan itu, Romy mengajak agar pihak Djan Faridz mau bergabung dengan PPP yang dipimpinnya. Pasalnya, kata dia, tahun 2018 sudah memasuki tahun politik dengan Pilkada serentak dan Pemilu 2019.
"Saya akan datang kepada Pak Djan Faridz, meskipun sudah lima kali saya datang ke rumahnya, tetapi saya akan datang sekali lagi karena saya tidak pernah menutup pintu islah dan rekonsiliasi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Terkait jabatan jika kubu Djan Faridz bergabung, Romy mengatakan hal itu bisa didiskusikan. "Kami bisa diskusi untuk itu, karena dari dulu saya katakan 'Pak Djan Faridz inginnya apa?' Itu selalu saya sampaikan, tinggal ketemunya yang belum," kata Romy.