Romy: Pemilu Tertutup Untungkan PPP, Perjuangkan Lambang Ka'bah Lebih Mudah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy (Romy) di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy (Romy) di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy, menyatakan sistem pemilu proporsional tertutup akan lebih menguntungkan bagi partainya.

Proporsional daftar tertutup adalah sistem di Pileg yaitu pemilih hanya mencoblos partai, sementara caleg ditentukan oleh partai. Sebab, surat suara hanya menampilkan logo partai.

"Karena sejarah menunjukkan, angka-angka maksimal PPP diperoleh saat sistem pemilu tertutup," kata Romy saat dihubungi, Senin (6/3).

Selain itu, Romy mengatakan, dari survei banyak lembaga, lambang partai paling ideologis adalah lambang PPP karena asosiasinya sangat kuat dengan nilai-nilai perjuangan partai.

"Ketiga, memperjuangkan lambang ka'bah lebih mudah disosialisasikan kepada pemilih, utamanya aktivis masjid dan pesantren serta mayoritas pemilih yang tingkat pendidikannya terbatas,"

- Romy.

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyampaikan sambutan saat puncak perayaan Hari Lahir ke-50 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (17/2/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Lebih lanjut, Romy menilai, memperjuangkan lambang dan nilai-nilai perjuangan partai lebih terasa keikhlasannya ketimbang membela orang per orang.

"Dan kelima, Dewan Pimpinan Partai lebih berfungsi maksimal dalam memaksimalkan garis komando perjuangan dan kampanye di setiap tingkatan," terang dia.

Namun, Romy menegaskan, partainya siap dengan sistem pemilu dilakukan dengan tertutup ataupun terbuka.

"PPP siap dengan pemilu terbuka atau tertutup, karena pengalaman kami sama banyak, 5 kali terbuka dan 5 kali tertutup," pungkasnya.

Sistem Pemilu dalam UU 7/2017 saat ini sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 6 orang pengadu karena dianggap bertentangan dengan UUD.

Mereka meminta sistem di Pileg yaitu proporsional terbuka dikembalikan ke tertutup alias mencoblos parpol saja sementara caleg terpilih ditentukan oleh partai.

Para pemohon mendalilkan bahwa sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dengan partai politik.

Setelah gugatan ini menjadi polemik, 8 partai politik yakni Golkar, Demokrat, PKB, NasDem, PKS, Gerindra, PAN, dan PPP menyatakan menolak Pemilu proporsional tertutup. Bahkan NasDem dan PKS mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam gugatan ini.