Romy Tulis Surat Pengunduran Diri: Saya Mohon Maaf ke Seluruh Kader

Eks Ketum PPP Romahurmuziy (Romy) telah diberhentikan statusnya dari kepengurusan PPP. Ia digantikan sementara oleh Plt Ketum Suharso Monoarfa.
Sebelum digantikan oleh Suharso, Romy sempat menulis surat pengunduran dirinya dari jabatan Ketum PPP. Surat tersebut ia tulis langsung di secarik kertas ditulis dengan tinta biru.
Romy diduga terlibat kasus suap bersama dua orang lainnya dari Kementerian Agama yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muh Muafaq Wirahadi.
Berikut isi surat yang ditulis Romy:
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama: Muchamad Romahurmuziy
Alamat: Jl. Batu Ampar III No. 4, Condet, Jaktim
Jabatan: Ketua Umum DPP PPP
Menyatakan berhenti secara permanen sebagai Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2016-2021 terhitung mulai tanggal 16 Maret 2019 sekitar pukul 15.00 WIB.
Menyerahkan sepenuhnya proses organisasi selanjutnya kepada mekanisme AD/ART PPP.
Memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh kader dan fungsionaris partai di semua tingkatan, atas kejadian yang menimpa saya yang tidak sepenuhnya terpotret di media. Saya pastikan bahwa apa yang saya alami tidak ada kaitan secara langsung maupun tak langsung dengan partai, melainkan semata itu risiko saya sebagai pemimpin.
Bermunajat kepada Allah SWT agar seluruh kader dan fungsionaris PPP diberi kekuatan untuk tetap mengemban amanah umat dan lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2019.
Mohon doa agar diberikan kekuatan dan kesabaran melewati badai yang tidak pernah saya pikirkan ini.
Seluruh pernyataan ini saya buat tanpa tekanan dari manapun, melainkan demi kemaslahatan umat, kebaikan organisasi dan agar saya dapat berkonsentrasi pada kasus yang saya alami.
Jakarta, 16 Maret 2019
M. Romahurmuziy
Romy menjadi pihak yang diduga menerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Haris dan Muafaq sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
