Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
Ronald Tannur Akui Sempat 'Buang Sial' di Hotel Usai Divonis Bebas PN Surabaya
17 Maret 2025 15:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, mengaku sempat melakukan ritual 'buang siang' usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Ronald Tannur saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3).
Anggota majelis hakim Tipikor Jakarta, Sigit Herman Binaji, mulanya menanyakan lokasi penahanan Ronald saat menjalani proses hukum di PN Surabaya. Ronald mengungkapkan, ia ditahan di Rutan Klas IA Medaeng, Surabaya.
"Apakah benar Saudara setelah dinyatakan bebas kemudian untuk membuang sial itu, pakaian, Saudara ke hotel dulu?" tanya hakim.
"Betul, Pak," jawab Ronald.
"Salin dulu Saudara di situ ya?" cecar hakim.
"Betul, Pak. Potong rambut di situ dulu, mandi dulu," ujar Ronald.
"Buang sial gitu ya?" cecar hakim.
"Buang sial, Pak. Ternyata sialnya masih ikut, Pak," kata Ronald.
ADVERTISEMENT
Ronald menceritakan, setelah dibebaskan dari tahanan, ia dijemput oleh pengacaranya Lisa Rachmat. Mereka sempat mampir ke salah satu restoran makanan cepat saji.
Ronald juga sempat mampir ke salah satu kafe di Surabaya. Setelahnya, baru menuju ke hotel.
"Sempat nginap di situ?" tanya hakim.
"Tidak nginap Pak, cuma mandi," timpal Ronald.
"Cuma buang sial aja?" cecar hakim.
"Buang sial saja," jawab Ronald.
Ronald mengaku, dalam ritual buang sial itu ia juga meninggalkan baju-baju bekasnya di hotel. Beberapa di antaranya juga sudah lebih dulu diberikan kepada para tahanan lainnya di rutan.
Setelah divonis bebas, Kejaksaan Agung rupanya menemukan adanya upaya suap terhadap hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald. Suap tersebut yang kemudian membuat mereka menjatuhkan vonis bebas ke Ronald.
ADVERTISEMENT
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menganulir vonis bebas tersebut. Ronald Tannur akhirnya divonis 5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan kelalaian hingga menyebabkan Dini Sera meninggal dunia.