Ronald Tannur Bebas: Hakim Sebut Tak Ada Saksi, Kejagung Teguh pada Hasil Visum

25 Juli 2024 15:24 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis hakim PN Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul membebaskan Ronald Tannur dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan hakim, sebagaimana disampaikan jaksa, tidak ada saksi yang menyatakan satu pun penyebab kematian dari Dini. Selain itu, kematian Dini ini lebih diakibatkan karena pengaruh alkohol.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, hakim melihat kasus itu sepotong-sepotong. Tidak holistik.
"(Hakim menilai) meninggalnya korban itu lebih dirasakan pada pengaruh alkohol. Kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini secara holistik, tapi hakim justru melihat sepotong-sepotong,โ€ ujar Harli saat ditemui oleh wartawan di Kejagung, Kamis (25/7).
Harli menilai seharusnya hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti lain yang dihadirkan jaksa di persidangan. Salah satu yang menguatkan yakni adanya hasil visum.
"Ada visum et repertum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban. Nah, seharusnya ini hal yang dipertimbangkan oleh majelis hakim secara holistik memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh," jelas Harli.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dijumpai di Kantor Kejaksaan Agung, Jaksel, Rabu (19/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Harli menambahkan, seharusnya hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti seperti hasil visum, rekaman CCTV, dan keterangan ahli.
ADVERTISEMENT
"Artinya apa? Ini adalah puzzle-puzzle yang harus dibangun oleh majelis sehingga harus dilihat pembuktian ini secara holistik," sambung Harli.
Kini, Kejagung masih menunggu salinan putusan dari PN Surabaya untuk menilai secara utuh vonis tersebut.
"Kami sedang menunggu salinan putusan dari pengadilan untuk melakukan kajian dan untuk membaca, meneliti, mencermati pertimbangan-pertimbangan yang ada dalam putusan itu sehingga hakim mengambil putusan membebaskan terdakwa," ujar Harli.
Ronald Tannur dan pacarnya Dini Sera Afrianti. Foto: Dok. Istimewa
Berikut hasil visum Dini Sera dalam dakwaan Ronald Tannur. Dia divisum di RSUD Dr. Soetomo.
Pada pemeriksaan luar ditemukan:
ADVERTISEMENT
Pada pemeriksaan dalam ditemukan:
Pada pemeriksaan tambahan ditemukan:
ADVERTISEMENT