Ronald Tannur Bebas, Jaksa Sayangkan Hakim Tak Pertimbangkan CCTV

25 Juli 2024 10:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Gregorius Ronald Tannur (31 tahun) divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7). Majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik menilai Ronald tidak terbukti membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).
ADVERTISEMENT
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyayangkan bahwa hakim tidak menjadikan CCTV sebagai petunjuk.
"CCTV sudah kami sampaikan di persidangan, itu menjadi bukti untuk menjadi fakta, suatu petunjuk bagi hakim sebenarnya, bisa digunakan untuk melihat kembali berdasarkan dari saksi walaupun tidak ada yang melihat katanya dalam pertimbangan mereka," kata Putu dalam konpers di kantornya, Kamis (25/7).
"Di CCTV, ada beberapa hal yang membuktikan bahwa itu bisa menjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban, sesuai dengan visum et repertum, luka di dalam hati akibat lindasan dari ban kendaraan seperti itu," kata Putu.
Maka dari itu, tim jaksa penuntut umum Kejari Surabaya pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi," kata Putu.
ADVERTISEMENT

Pertimbangan Hakim Memvonis Bebas Ronald

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Putu menjelaskan dua pertimbangan hakim dalam memvonis bebas Ronald.
"Pertama, dalam pertimbangan majelis hakim di PN Surabaya itu menyatakan, tidak ada saksi yang menyatakan satu pun penyebab kematian dari korban Dini," ujar Putu.
Putu melanjutkan, "Kedua, itu penyebab kematiannya, dari pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban."

Kata Pengacara soal CCTV: Tidak Menggambarkan

Pengacara Ronald, Sugianto, menyebut bahwa putusan hakim telah mempertimbangkan fakta yang ada.
"CCTV pun itu yang ada, tidak ada yang menjelaskan bahwa dia itu terlindas atau dia ditabrak, tidak ada. Gambarnya kan hanya mobil yang lewat saja. Jadi CCTV yang dianggap sebagai petunjuk itu pun tidak menggambarkan mana ada korban terlindas, mana tertabrak juga tidak ada. Jadi hakim sudah selayaknya untuk memutus dengan pertimbangan seperti itu," kata Sugianto usai persidangan, Rabu (24/7).
ADVERTISEMENT
Kendati tidak ada hubungannya, nama Anggota DPR RI Edward Tannur mencuat sejalan dengan kasus ini lantaran ia merupakan ayah dari Ronald.