Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti.
ADVERTISEMENT
Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Satu orang pengacara Ronald Tannur pun turut ditangkap oleh Kejagung.
Ronald merupakan anak eks Anggota DPR RI fraksi PKB Edward Tannur. Vonis bebas Ronald dibatalkan Mahkamah Agung dan ia dihukum 5 tahun penjara.
Di mana Ronald saat ini?
"Tidak tahu tapi sudah ada alamatnya, semua data sudah kami catat," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, kepada wartawan di kantornya, Surabaya, Kamis (24/10).
Mia menjelaskan bahwa Ronald Tannur tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, pihaknya telah mengajukan pencegahan agar Ronald Tannur untuk tidak ke luar negeri.
"Tidak (DPO) karena dia sudah dinyatakan dicekal. Pencekalan 6 bulan. Masih didalami dan kami masih komunikasi dengan baik dengan dirjen imigrasi, alhamdulillah sudah diupayakan untuk dicekal," ungkapnya.