Ronald Tannur Dieksekusi ke Rutan Medaeng Surabaya, Jalani Hukuman 5 Tahun Bui

27 Oktober 2024 19:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
Terpidana Ronald Tannur di Kejati Jatim, Surabaya, Minggu (27/10/2024). Foto:  Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana Ronald Tannur di Kejati Jatim, Surabaya, Minggu (27/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap terpidana Gregorius Ronald Tannur atas kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Ia ditangkap di rumahnya di sebuah perumahan di Surabaya pada Minggu (27/10).
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan setelah diamankan Ronald Tannur langsung dieksekusi ke Rutan Klas 1 Medaeng, Surabaya.
"Ini sudah selesai, mau dimasukkan ke dalam ruang tahanan di Medaeng," ujar Mia kepada wartawan di kantornya, Minggu (27/10).
Pantauan kumparan, Ronald Tannur keluar dari Kantor Kejati Jatim mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan tangan terborgol. Ia juga mengenakan masker berwarna hitam.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati saat konferensi pers penangkapan terpidana Gregorius Ronald Tannur di Kejati Jatim, Surabaya, Minggu (27/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Setelah itu, ia dibawa menuju ke mobil tahanan dan langsung keluar dari Kantor Kejati Jatim sekitar pukul 18.11 WIB.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, mengatakan Tannur ditangkap pada pukul 14.40 WIB.
"Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Kan untuk eksekusi, yang bersangkutan kan posisinya tidak ditahan makanya harus diamankan untuk dieksekusi," kata Harli terpisah.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan putusan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Tannur akan menjalani 5 tahun penjara atas kematian Dini Sera.