Ronald Tannur Divonis Bebas di Kasus Penganiayaan Kekasihnya hingga Tewas

24 Juli 2024 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gregorius Ronald Tannur yang didakwa menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (26), hingga tewas, divonis bebas.
ADVERTISEMENT
Vonis bebas itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7).
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
Hakim menyampaikan bahwa terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Innova dengan nopol B 1744 VON tahun 2020, satu potong hoodie warna abu-abu, satu pasang sandal warna hitam, satu buah topi warna hitam, satu unit HP Samsung dikembalikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur," ucapnya.
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Setelah membacakan putusan, hakim bertanya kepada jaksa atas putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pikir-pikir," ujar JPU, Ahmad Muzakki.
Sedangkan dari pihak terdakwa maupun kuasa hukum menerima atas putusan yang ditetapkan oleh hakim. Meski begitu, kata hakim, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah hingga 7 hari mendatang.
Sementara itu, terdakwa Ronald Tannur tidak banyak bicara usai menjalani sidang putusan tersebut.
Saat ditanya terkait lamanya ia ditahan hingga ada putusan ini, Ronald hanya menyerahkan kepada Tuhan.
"Enggak apa-apa yang penting Tuhan membuktikan yang benar," kata Ronald.
Ronald Tannur dan pacarnya Dini Sera Afrianti. Foto: Dok. Istimewa
Terpisah, pengacara terdakwa, Sugianto, menyebut bahwa putusan hakim telah mempertimbangkan sesuai dengan fakta yang ada.
"Memang faktanya dari awal kejadian ini tidak ada satu pun orang yang tahu yang melihat peristiwa kalau itu ada kejadian pembunuhan atau penganiayaan," ujar Sugianto.
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Ia juga mengatakan bahwa tidak ada bukti-bukti penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasih Ronald, Dini Sera Afrianti.
ADVERTISEMENT
"CCTV pun itu yang ada tidak ada yang menjelaskan bahwa dia itu terlindas atau dia ditabrak, tidak ada. Gambarnya kan hanya mobil yang lewat saja. Jadi CCTV yang dianggap sebagai petunjuk itu pun tidak menggambarkan mana ada korban terlindas, mana tertabrak juga tidak ada. Jadi hakim sudah selayaknya untuk memutus dengan pertimbangan seperti itu," tuturnya.
Kasus yang menjerat Ronald Tannur terjadi pada Oktober 2023 dan menjadi sorotan publik. PKB bahkan sampai menonaktifkan anggota Komisi IV DPR dari F-PKB, Edward Tannur, atas kasus ini. Edward merupakan ayah Ronald.