Ronald Tannur Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Rencana Suap Hakim Agung

17 Maret 2025 11:20 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ronald Tannur menjadi saksi kasus dugaan pemufakatan suap kasasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ronald Tannur menjadi saksi kasus dugaan pemufakatan suap kasasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3). Dia menjadi saksi dalam kasus dugaan rencana suap kasasi Hakim Mahkamah Agung terkait perkara pembunuhannya.
ADVERTISEMENT
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini, mantan pejabat MA, Zarof Ricar; ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Ronald Tannur mulanya dihadirkan jaksa penuntut umum untuk masuk ke persidangan. Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, kemudian melakukan pemeriksaan identitas kepada Ronald Tannur.
"Nama lengkapnya Gregorius Ronald Tannur?" tanya hakim.
"Betul, Yang Mulia," jawab Ronald.
Ronald Tannur menjadi saksi kasus dugaan pemufakatan suap kasasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Hakim juga menanyakan seputar hubungan antara Ronald dengan para terdakwa dalam persidangan ini.
"Kenal dengan para terdakwa?" tanya hakim.
"Saya mengenal 2 dari 3 terdakwa," timpal Ronald.
"Kenal sama siapa?" tanya hakim.
"Atas nama Meirizka Widjaja yaitu sebagai ibu kandung saya sendiri. Dan terdakwa Lisa Rachmat sebagai orang tua dari sahabat baik saya dan sebagai penasihat hukum saya di kasus yang menimpa saya 2023 silam," papar Ronald.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Ronald Tannur tetap ingin bersaksi dalam persidangan itu dengan disumpah. Meski, seseorang dapat menolak memberikan kesaksian di bawah sumpah untuk keluarganya sendiri.
"Saudara tetap menjadi saksi dan disumpah?" tanya hakim.
"Siap," ujar Ronald.

Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

Adapun kasus ini bermula saat Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Namun, di tingkat kasasi, hakim memutuskan bahwa Ronald Tannur bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.
Kasasi tersebut menganulir vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Putusan tersebut kemudian terindikasi kuat ada suap di baliknya hingga ketiga hakim PN Surabaya menjadi terdakwa.
ADVERTISEMENT
Belakangan, dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas itu, Lisa disebut juga mengupayakan mengatur vonis kasasi. Ia kemudian didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.
Sementara itu, Lisa juga didakwa menyuap Majelis Hakim PN Surabaya senilai Rp 4,7 miliar. Suap itu ditujukan agar Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara, Lisa didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.