Ronald Tannur Jalani Sidang Perdana, Didakwa Bunuh Pacar di Tempat Karaoke

19 Maret 2024 20:09 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di PN Surabaya, Selasa (19/3/2024)  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di PN Surabaya, Selasa (19/3/2024) Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), menjalani sidang perdana, Selasa (19/3).
ADVERTISEMENT
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara daring atau online.
Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni M. Darwis, Siska Christin, dan Furkon Adi Hermawan membacakan surat dakwaan secara bergiliran.
Dalam dakwaan itu, Ronald dinilai terbukti dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau dalam hal ini korban Dini di tempat karaoke bernama Blackhole KTV, Lenmars Mall, Surabaya, 3-4 Oktober 2023.
"Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP," ujar JPU Darwis saat membacakan dakwaan, Selasa (19/3).
Selanjutnya, Ronald juga dinilai melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Pasal 351 ayat (1) KUHP soal penganiayaan berat.
ADVERTISEMENT

Awal Mula

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di PN Surabaya, Selasa (19/3/2024) Foto: Dok. Istimewa
Darwis menyampaikan, ketika itu korban, Ronald dan teman-temannya awalnya sedang karaoke dan minum-minuman beralkohol. Setelah itu, korban dengan Ronald terlibat cekcok saat akan pulang.
"Pada saat di depan lift untuk turun ke parkiran mobil terjadi cekcok antara korban DSA dengan terdakwa. Kemudian saat di dalam lift korban menampar terdakwa lalu terdakwa mencekik leher korban," ujarnya.
Ronald juga menendang kaki kiri korban hingga terjatuh di dalam lift. Korban kemudian berusaha menarik baju Ronald. Pelaku bereaksi memukul kepala Dini menggunakan botol Tequilla.
Saat di basement, Ronald dan korban kembali cekcok terkait siapa yang memulai pertikaian. Keduanya pun kembali naik Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV. Namun, karyawan tidak bisa menunjukkan rekaman karena bukan wewenangnya.
ADVERTISEMENT

Menggilas Pakai Mobil

Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi kasus Dini Sera Afrianti (29) yang tewas dianiaya anak anggota DPR Ronald Tannur di Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya, Selasa (10/10/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Setelah itu, keduanya kembali turun ke basement dan menuju ke mobil Ronald. Korban lalu duduk di sisi kiri luar mobil sambil bermain handphone. Sedangkan Ronald telah masuk ke dalam mobil.
"Ketika terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban 'Mau pulang atau tidak?' Tetapi karena tidak ada respons atau jawaban dari korban membuat terdakwa semakin kesal dan emosi, sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan," jelasnya.
"Di mana saat itu, Ronald mengetahui posisi korban sedang bersandar di mobil sebelah kiri. Seharusnya terdakwa dapat mengetahui akibat perbuatannya apabila terdakwa menjalankan mobilnya belok ke arah kanan dengan posisi korban DSA bersandar di badan mobil akan membuat tubuh korban ikut bergerak mengikuti laju mobil, namun karena merasa kesal dan emosi, terdakwa tetap menjalankan mobilnya sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa melindas korban DSA," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Setelah merasa ada sesuatu yang terlindas, Ronald turun dari mobilnya dan mengetahui korban sudah tergeletak.
Di sisi lain, ada seorang saksi memberi tahu kepada sekuriti bahwa ada seorang perempuan tergeletak di basement tersebut.
Ronald sempat memindahkan mobilnya lantaran kendaraan lain yang mau lewat. Dua saksi sekuriti menghampiri dan mendokumentasikan korban yang tergeletak untuk ditanyakan kepada pihak Blackhole KTV.

Ronald Berdalih Tidak Kenal

Ronald Tannur dan pacarnya Dini Sera Afrianti. Foto: Dok. Istimewa
Sementara Ronald juga ikut mengambil dokumentasi korban dan mengaku kepada sekuriti tak mengenal korban.
"Saksi (sekuriti) FH dan AS menanyakan kepada terdakwa apakah kenal dengan korban DSA lalu dijawab terdakwa ‘tidak kenal'," ujarnya.
Ronald kemudian mengangkat korban dan menaruhnya di bangku bagian belakang mobil Innova-nya. Ia lalu menuju ke Apartemen Orchad tempat korban tinggal. Sesampainya di tempat, Ronald ditanyai oleh beberapa pihak apartemen serta teman korban.
ADVERTISEMENT
Teman korban pun berinisiatif membawa korban ke RS National Hospital Surabaya menggunakan mobil Ronald.

Korban Terluka Parah

Ronald Tannur dan pacarnya Dini Sera Afrianti. Foto: Dok. Istimewa
Tiba di rumah sakit, ternyata korban sudah tidak bernyawa. Dokter yang memeriksa korban juga menyatakan bahwa korban meninggal dunia dengan tidak wajar.
"Dokter menyarankan kepada pengantar korban DSA agar dibawa IKF (Instalasi Kedokteran Forensik) RSUD de Soetomo karena termasuk dalam kategori kematian yang tidak wajar," kata jaksa.
Dari pemeriksaan dan autopsi tim dokter RSUD dr Soetomo terhadap korban, ditemukan ada pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola matanya.
Korban juga mengalami luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.
ADVERTISEMENT
Selain itu juga luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.
Untuk pemeriksaan dalam ditemukan pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas.
Kemudian ditemukan pula resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, resapan darah pada kulit bagian dalam leher, resapan darah pada otot dada, resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan.
Berdasarkan pemeriksaan itu juga korban mengalami luka memar pada bagian bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan tumpul, luka robek pada hati akibat kekerasan tumpul, pendarahan pada rongga perut kurang lebih 1200 ml.
"Pada pemeriksaan tambahan ditemukan alkohol pada lambung dan darah. Pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan ginjal kiri. Perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas. Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat," ungkapnya.
ADVERTISEMENT

Pengacara Keberatan

Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (kanan), saat ditemui di kantornya di daerah Penjaringan Sari, Surabaya, Selasa (17/10/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Setelah surat dakwaan dibacakan, pengacara Ronald, Lisa Rahmat mengaku keberatan. Namun, ia tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Kami keberatan tapi tidak mengajukan eksepsi," ucap Lisa.
Lalu, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang kasus ini dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (26/3) minggu depan.