Ronald Tannur Ngaku Sedih Ibunya Jadi Terdakwa Suap Hakim: Maaf Ya, Ma

17 Maret 2025 13:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur, mengaku hatinya hancur saat mengetahui ibunya, Meirizka Widjaja, ikut terseret dalam kasus suap untuk membebaskannya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Ronald saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan rencana suap hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3). Meirizka duduk sebagai terdakwa.
Mulanya tim pengacara Meirizka, menanyakan kedekatan Ronald dengan kliennya. Ronald mengaku sangat dekat dengan ibunya.
"Bagaimana hubungan dari Saudara saksi dan juga hubungan dari Ibu Meirizka sedekat apa?" tanya pengacara Meirizka.
"Mungkin dari semua anak-anak Ibu Meirizka Widjaja, mungkin saya paling dekat dengan Ibu Meirizka Widjaja karena kami ke mana-mana selalu berdua," ungkap Ronald.
"Dalam hal ini, sampai dengan saat ini ya, ibu terseret sebagai terdakwa. Saya pengin tahu, perasaan dari Saudara saksi melihat ibu kandung ada di sini seperti apa?" tanya pengacara Meirizka.
ADVERTISEMENT
"Ya hancur Pak, apalagi yang bisa saya katakan," kata Ronald lirih.
Kejagung limpahkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ke Kejari Jakpus, Rabu (8/1). Dok Kejagung Foto: Dok. Kejagung RI
Ronald pun mengaku menyesal atas semua perbuatannya yang berakhir seperti ini. Bahkan, hingga menyeret ibunya sendiri.
"Saya menyesal. Jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini. Kita semua tidak di sini," ucap Ronald.
"Apa yang ingin Saudara saksi sampaikan kepada saudara terdakwa sebagai ibu kandung?" tanya pengacara Meirizka.
"Maaf ya, Ma," kata Ronald.

Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

Ronald Tannur adalah pelaku penganiayaan hingga tewas kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Meski demikian, Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Belakangan terungkap bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis bebas karena diduga sudah menerima suap Rp 4,7 miliar. Pemberinya adalah Ibu Ronald Tannur, Meirizka, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
ADVERTISEMENT
Pada tingkat kasasi, hakim memutuskan bahwa Ronald Tannur bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Namun, terungkap juga diduga ada upaya suap kepada Hakim Agung agar putusan kasasi tetap membebaskan Ronald Tannur.
Pihak yang mengaturnya diduga adalah Lisa Rachmat bersama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Keduanya menyiapkan uang Rp 5 miliar. Namun, Kejaksaan Agung yang mengusut perkara ini menilai uang belum sempat diserahkan. Sehingga hanya diterapkan pemufakatan jahat.