Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Ronald Tannur Ngaku Tak Tahu Ibunya Beri Rp 5 M ke Pengacara untuk Atur Vonis
17 Maret 2025 18:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur, mengaku tak tahu ibunya, Meirizka Widjaja, pernah mentransfer uang ke pengacara Lisa Rachmat untuk mengatur vonisnya.
ADVERTISEMENT
Kesaksian Ronald itu disampaikan ketika ia dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan kasus suap hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3).
"Ada transferan 16 Oktober 2023 dari Saudari Meirizka ke Lisa Rachmat sebesar Rp 500 juta, saksi pernah mengetahui?" tanya jaksa.
"Tidak pernah, Pak," jawab Ronald.
"Yang kedua tanggal 30 Oktober 2023 Saudara Lisa menerima transferan lagi dari Meirizka sebesar 50 ribu Dolar Singapura?" tanya jaksa lagi.
"Tidak pernah tahu, Pak," timpal Ronald.
"Terkait 5 Desember 2023, Saudara Lisa Rachmat menerima transfer dari Meirizka Widjaja sebesar Rp 250 juta Saudara mengetahui?" cecar jaksa.
"Tidak tahu," kata Ronald.
Tak puas dengan jawaban itu, jaksa terus mendalami pengetahuan Ronald soal pengiriman uang yang diduga untuk mengatur vonis di PN Surabaya.
ADVERTISEMENT
Namun Ronald tetap menegaskan tak tahu-menahu. Ia malah menjelaskan soal yang lain.
"Ketika saya sudah divonis bebas oleh PN Surabaya di tanggal 24 atau 27 Juli 2024 silam, ibu saya pernah membicarakan bahwa masih mempunyai utang sebesar Rp 50 juta kepada Ibu Lisa Rachmat dan sudah membayar fee kepada Lisa Rachmat sebesar Rp 1 miliar dengan cara dicicil," papar Ronald.
"Kalau ini, yang saya bacakan, tadi kan hampir Rp 5 miliar, bukan Rp 1 miliar lagi kan. Saksi mengetahui tidak itu?" cecar jaksa.
"Tidak mengetahui," tegas Ronald.
Jaksa lalu mendalami pernyataan Ronald yang menyebut adanya utang Rp 50 juta tersebut. Ronald menjelaskan, utang itu dalam rangka pembayaran fee pengacara.
"Yang tadi Saudara saksi jelaskan bahwa terdakwa Meirizka selaku ibu saksi bahwa sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk Bu Lisa itu posisinya di hotel atau di mana?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Ketika itu saya di rumah," ujar Ronald.
"Termasuk punya utang berapa?" cecar jaksa.
"Masih berutang Rp 50 juta kepada Ibu Lisa Rachmat diperuntukkan untuk Bapak Sugianto (pengacara tim Lisa) sebagai bonus," ungkap Ronald.
Ronald Tannur saat ini berstatus sebagai terpidana kasus kematian Dini Sera. Ronald dinilai terbukti telah melakukan kelalaian hingga menyebabkan Dini meninggal dunia.
Ronald sempat divonis bebas oleh PN Surabaya terkait kasus kematian Dini Sera. Namun belakangan terungkap, diduga ada upaya suap untuk membebaskan Ronald.
Tiga hakim yang mengadili Ronald pun didakwa menerima suap. Sidang ketiganya masih bergulir.