Ronald Tannur: Saya Rakyat Indonesia yang Taat Hukum

17 Maret 2025 16:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ronald Tannur mengeklaim dirinya dan keluarga merupakan rakyat Indonesia yang taat dengan hukum. Ia belum pernah terjerat kasus sebelum akhirnya terlibat dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan Ronald Tannur saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3).
Ia bersaksi untuk terdakwa Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja. Meirizka adalah ibu Ronald Tannur. Sementara Lisa adalah pengacara Ronald Tannur saat berperkara di PN Surabaya.
Dalam sidang, pengacara Meirizka, bertanya soal Ronald yang menggunakan jasa Lisa Rachmat sebagai penasihat hukum. Ronald mengaku baru pertama kali meminta Lisa menjadi pengacaranya.
"Apakah sebelumnya pernah menggunakan jasa dari terdakwa Lisa Rachmat?" tanya pengacara Meirizka.
"Tidak pernah sama sekali, Pak. Saya tidak pernah tersandung apa pun masalah hukum karena saya adalah rakyat Indonesia yang taat hukum," ujar Ronald.
"Atau mungkin dari keluarganya saksi menggunakan jasa konsultan hukum atau konsultan ini dari Ibu Lisa?" tanya pengacara Meirizka.
ADVERTISEMENT
"Tidak pernah sama sekali, Pak. Kami semua satu sekeluarga adalah masyarakat yang taat hukum dan tidak pernah dihukum sama sekali, Pak," jawab Ronald.
Ronald menegaskan, perkara kematian Dini Sera merupakan perkara hukum perdana yang menimpa dirinya dan keluarga.
"Apakah perkara ini adalah perkara yang pertama kali?" tanya pengacara Meirizka.
"Betul, perkara pertama kali pada pribadi, saya sendiri dan keluarga saya. Ini perkara kami yang pertama kali," ungkap Ronald.
"Yang berkaitan dengan permasalahan hukum?" cecar pengacara Meirizka.
"Betul," timpal Ronald.
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Tannur berjalan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Ronald Tannur saat ini berstatus sebagai terpidana kasus kematian Dini Sera. Ronald dinilai terbukti telah melakukan kelalaian hingga menyebabkan Dini meninggal dunia.
Ronald sempat divonis bebas oleh PN Surabaya terkait kasus kematian Dini Sera. Namun belakangan terungkap, diduga ada upaya suap untuk membebaskan Ronald.
ADVERTISEMENT
Tiga hakim yang mengadili Ronald pun didakwa menerima suap. Sidang ketiganya masih bergulir.