news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ronny Bugis, Polisi Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

11 Juni 2020 16:28 WIB
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut hukuman 1 tahun penjara. Jaksa menilai anggota Polri tersebut terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
ADVERTISEMENT
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiyaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman pidana selama 1 tahun," imbuhnya.
Jaksa meyakini Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan, Ronny dinilai jaksa mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan tuntutannya adalah berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Tuntutan Ronny digelar terpisah dengan terdakwa penyerang Novel lainnya, Rahmat Kadir Mahulette. Saat ini jaksa tengah melanjutkan pembacaan surat tuntutan bagi terdakwa Rahmat Kadir.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan terdakwa Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiyaan berat dengan terencana. Terencana, yang dimaksud jaksa adalah keduanya melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.
"Bahwa benar saksi (Rahmat) dan terdakwa di pinggir kali 10 hingga 15 menit sambil memandang rumah Novel dan saksi melihat Novel berjalan ke masjid dan tak lama ada Ibu-ibu berjalan keluar gang. Kemudian saksi Rahmat kadir menjalankan motornya dan menghampiri Novel ketika itu saksi berjalan dan menyiramkan cairan asam sulfat ke badan korban, dan korban terjatuh," ujar jaksa.
Oleh karena itu, jaksa mengatakan perbuatan keduanya dikategorikan melakukan penganiayaan berat. Sebab, Novel mengalami luka berat karena tindak penyiraman cairan asam sulfat yang disiram Rahmat Kadir.
ADVERTISEMENT
"Bahwa benar perbuatan saksi dan terdakwa mengalami luka berat atau menghalangi pekerjaan. Kerusakan kornea mata atau kehilangan panca indra penglihatan. Sehingga unsur penganiayaan berat terbukti," jelasnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi pada Selasa, 11 April 2017 pukul 03.00 WIB. Ronny dan Rahmat menyerang di dekat kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ronny yang mengendarai motor, sedangkan Rahmat duduk di belakangnya.
Mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks rumah Novel itu sembari mengamati setiap orang yang keluar dari masjid itu. Saat melihat Novel Baswedan, Rahmat menyiramkan cairan campuran asam sulfat ke wajah Novel.
Karena peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat di matanya. Luka itu disebut jaksa telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.