Ronny Talapessy: Deolipa Tidak Bisa Minta Rp 15 T Usai Dampingi Bharada E

14 Agustus 2022 12:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, di Depok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, di Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara, merasa kecewa lantaran kuasa yang diberikan kepadanya dicabut. Dia menuntut fee sebesar Rp 15 triliun.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, pengacara baru Bharada E mengatakan, Deolipa tidak bisa meminta bayaran sebesar itu karena Deolipa bukan pengacara negara.
Ronny menjelaskan, pengacara negara adalah jaksa, sedangkan yang menunjuk Deolipa adalah Bharada E, dan dia tidak bisa meminta honor sebesar itu kepada Bharada E karena dari awal tidak ada perjanjian honorarium antara dirinya dan Bharada E.
"Dia [Deolipa] tidak bisa menuntut negara, karena dia bukan pengacara negara, pengacara negara itu adalah jaksa. Yang menunjuk dia adalah Bharada E, dia tidak bisa menuntut Bharada E Rp 15 T karena tidak ada perjanjian honorarium," kata Ronny kepada Kumparan, Minggu (14/8).
Ronny Talapesy. Foto: Dok. Pribadi
Lebih lanjut, Ronny juga menjelaskan pasal 5 kode etik advokat Indonesia telah mengatur pencabutan kuasa diperbolehkan apabila dilakukan sepihak tanpa persetujuan dari penerima kuasa.
ADVERTISEMENT
"Pencabutan surat kuasa itu ada, diatur di pasal 5 kode etik advokat Indonesia, pencabutan kuasa itu bisa sepihak tanpa persetujuan dari penerima kuasa," pungkasnya.
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Sebelumnya, eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, menuntut fee sebesar Rp 15 triliun setelah kuasanya dicabut. Dia pun mengancam bakal menggugat Presiden Jokowi hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit apabila permintaannya tak dipenuhi.
Deolipa merasa, kerjanya selama ini mesti mendapat ganjaran yang setara. Dia pun berencana mengajukan gugatan tersebut secara perdata melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata negara," terangnya.
Infografik Cuci Tangan Irjen Sambo. Foto: kumparan