Richard Eliezer

Ronny Talapessy: Target Kami Bharada Eliezer Bebas (3)

15 Agustus 2022 11:28 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gonta-ganti pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi sorotan publik. Ronny Talapessy ditunjuk menjadi pengacara ketiga Richard setelah Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri dan Deolipa Yumara dicabut kuasanya oleh sang klien.
Ronny yang merupakan Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta ini menyebut dihubungi langsung oleh keluarga Richard untuk mendampingi, dan telah mulai bekerja pada hari pertama penunjukkan, Rabu, 10 Agustus 2022.
Menurutnya, ia tak banyak bicara di hari-hari awal karena sibuk mempelajari kasus Richard. Barulah pada akhir pekan, Minggu, 14 Agustus, ia menerima wawancara dari sejumlah media, termasuk kumparan. Berikut perbincangan Ronny dengan kumparan:
Ronny Talapessy. Foto: Dok. Pribadi
Sudah. Saya sudah mendampingi dia dari hari Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu. Saya sudah bertemu sama orang tuanya juga.
Empat hari kemarin itu bukannya saya irit bicara, tapi saya fokus dulu mendampingi RE. Kebetulan ini hari Minggu, agak longgar. Jadi saya bisa komunikasi sama teman-teman [wartawan]. Kalau kemarin kan harus tahu dulu kasus dan konstruksi hukumnya seperti apa.
Bagaimana kondisi Richard saat ini?
Agak trauma ya, tapi sehat, baik. Sekarang dia lebih terbuka menyampaikan semuanya kepada penyidik.
Adakah fakta baru yang Richard sampaikan?
Ada yang dia kasih tahu. Perkembangannya signifikan juga. Tetapi karena ini kepentingan penyidikan dan kerahasiaan antara saya dan klien—undang-undang yang mengatur—jadi belum bisa saya sampaikan sekarang. Nanti saya cicil satu-satu. Pelan-pelan. Kalau di pengadilan pasti semua terbuka.
Ilustrasi: kumparan
Richard disangkakan pasal pembunuhan berencana seperti Irjen Ferdy Sambo. Apakah ia ikut terlibat rencana Sambo atau tidak?
Richard tidak mengetahui dan tidak menjadi bagian dari rencana pembunuhan. Kalau dari rangkaian cerita [pada pemeriksaan] kemarin yang saya dampingi, dia tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi.
Situasi itulah yang akan kami jadikan bahan pembelaan di pengadilan. Kalau kita lihat pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 dan 340 KUHP, ada frasa “dengan sengaja”. Artinya mengetahui dan menghendaki. Sedangkan fakta dari bukti-bukti yang ada, RE tidak mengetahui rencana [pembunuhan] ini. Dia tidak mengetahui bagian apa pada rencana pembunuhan ini.
Pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Ilustrasi penembakan Foto: Indra Fauzi/kumparan
Apakah Richard menembak Yosua sambil memejamkan mata?
Betul. Tidak ada pilihan lain buat dia. Bharada RE ini kan pasukan Brimob. Apa perintah atasan, dia wajib laksanakan. Waktu itu dia menerima perintah, dan dia laksanakan. Detailnya nanti ada rekonstruksi lagi dan akan terbuka. Saya tidak mendahului.
Richard mendapat perintah di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling?
[Ya], di Saguling. Tapi ini masuk materi penyidikan. Aku enggak mau mendahului. Kasih kisi-kisi sedikit saja. Pokoknya tidak usah khawatir karena penyidik bekerja profesional dan nanti akan ada rekonstruksi lagi.
Rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dijaga ketat. Foto: Haya Syahira/kumparan
Bagaimana dengan uang Rp 1 miliar yang dijanjikan Sambo untuk Richard?
Ini perlu kami klarifikasi, jangan sampai akhirnya publik melihat bahwa janji uang itu membuat Richard seolah-olah tahu rencana pembunuhan. Ini kan merugikan klien kami. Ada rangkaian cerita yang terputus, dan yang disampaikan hanya sepotong.
Kasihan Richard, janganlah dieksploitasi. Kalau kita lawyer profesional, apa yang disampaikan klien itu seharusnya kita ungkap di pengadilan. Kasus tidak diumbar-umbar sedemikian rupa.
Janji uang Rp 1 miliar ini beberapa waktu lalu disinggung oleh pengacara lama Richard.
Richard Eliezer. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA
Apa target Anda untuk Richard?
Richard bebas. Kami minta supaya pasal 51 ayat 1 dipertimbangkan oleh Majelis Hakim: peniadaan hukuman. Karena Richard tidak mengetahui rencana dan maksud pembunuhan [terhadap Yosua] ini.
Pasal 51 ayat 1 KUHP berbunyi, “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”
Sambil [pemeriksaan] berjalan, minggu depan kami akan mengajukan saksi meringankan, kemudian akan mengajukan ahli psikologi dan pidana. Ahli pidana ini berkaitan dengan mens rea (niat). Kalau ahli psikologi mengenai psikisnya Richard ini seperti apa. Ini akan kami kupas buat bahan kita di pengadilan. Ada lagi nanti ahli lain yang sedang didiskusikan bersama tim.
Surat dari Richard untuk keluarga Yosua. Foto: Dok. Istimewa
Seperti apa Richard di mata keluarga?
Richard ini anak muda tumpuan keluarga. Anak baik, sopan. Saya ketemu dia, sangat sopan. Jadi menurut dia, dia berada di waktu dan tempat yang salah.
Dia cerita ke sana, sebenarnya [bertugas untuk Sambo] cuma enam bulan, tapi diperpanjang. Nanti Desember dia mau pulang ke Manado. Lalu ada kejadian ini, dia enggak menyangka. Sedih, karena itu di luar rencana dia.
Dia sebagai prajurit, taat kepada perintah. Dia bilang, “Saya waktu itu galau dan ketakutan. Kalau saya tidak melaksanakan perintah, mungkin saya yang ditembak.”
Cuci Tangan Irjen Sambo. Ilustrasi: kumparan
Argumen Richard cukup kuat tidak?
Richard sudah menyampaikan semuanya secara jelas. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Intinya dia tidak mengetahui menjadi bagian dari rencana pembunuhan.
Dia tidak bisa menolak karena yang memerintah itu [jabatannya] jauh di atas dia. Dari Bharada ke Brigadir saja ada lima tingkat, apalagi ke bintang dua.
Dan Brimob itu tidak bertanya kalau ada perintah. Siap saja. Tidak ada yang bilang ‘Saya tidak bisa, Jenderal.’ Semua siap. Tapi aku belum bisa kupas semua.
Richard Eliezer. Foto: M. Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Artinya Anda optimistis Richard akan lolos dari pasal pembunuhan berencana?
Saya minta dukungan publik untuk itu.
Semisal ada kesaksian bertentangan, apakah Richard punya bukti tak terbantahkan bahwa ia memang diperintah Sambo?
Kami punya saksi fakta.
Bripka Ricky membenarkan kesaksian Richard?
Runtutan BAP begitu. Kurang lebih begitu, tapi detailnya di penyidik.
Ronny Talapessy. Foto: Instagram/@ronnytalapessy
Bagaimana awal Anda diminta menjadi pengacara Richard?
Saya dihubungi keluarga. Orang tua [Richard]—ayah dan ibunya. Kami sama-sama satu komunitas dari Manado. Mami saya orang Manado. Lalu mungkin kemarin mereka kurang puas dan kurang nyaman dengan lawyer yang lama, jadi meminta saya mendampingi; saya juga lawyer profesional, dulu pernah menangani beberapa kasus yang lumayan besar.
Pengacara sebelumnya tidak terima atas pencabutan kuasa hukum oleh klien?
Menurut saya itu tidak usah dibesar-besarkan. Nanti energi habis untuk itu, padahal saya sebagai lawyer harus fokus mendampingi RE sampai proses pengadilan. Apalagi ini ancaman hukumannya tinggi.
Ada tiga poin yang disampaikan Richard dan keluarganya kepada saya:
Pertama, RE sebelumnya merasa tidak nyaman. Ketika tanda tangan kuasa, pengacara kan harusnya mendampingi dulu, mempelajari dulu berkasnya. Tapi waktu itu, pengacara yang lama ini turun untuk konferensi pers. Richard larang, tidak merasa nyaman, karena kan baru tanda tangan surat kuasa. Eloknya tanya dulu.
Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin di LPSK. Foto: Ainun Nabila/kumparan
Kedua, RE merasa tidak nyaman karena ada beberapa poin yang ia sampaikan yang seharusnya tidak disampaikan ke publik karena itu untuk kepentingan pembelaan dan masalah privasi.
Ketiga, orang tua merasa bahwa karena lawyer sebelumnya ini tidak maksimal dan tidak perform karena lebih banyak “manggung” daripada mengurus RE. Makanya mereka memutuskan untuk mengganti pengacara.
Kode Etik Advokat Indonesia mengatur bahwa pencabutan kuasa itu bisa sepihak, tanpa harus ada persetujuan [pengacara]. Cukup dengan pernyataan tertulis.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten