Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Rontek Ganjar Dicopoti, Satpol PP Yogya Beri Penjelasan
16 November 2023 18:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebuah video pencopotan rontek atau banner kecil bergambar capres Ganjar Pranowo oleh Satpol PP Kota Yogya beredar di grup WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Dalam video itu terlihat lokasi pencopotan rontek di Jalan Batikan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kepala Satpol PP Kota Yogya Octo Noor Arafat saat dikonfirmasi soal hal ini mengatakan bahwa pihaknya tidak tebang pilih. Semua paslon yang melakukan pelanggaran Perda Nomor 6/2022 tentang reklame dilakukan penindakan.
"Tidak ada tebang pilih. Kegiatan rutin. Hanya mungkin momentumnya kan siang hari pas calon tersebut kunjungan ke Yogya atau gimana, saya nggak tahu," kata Octo melalui sambungan telepon, Kamis (16/10).
Sesuai perda, pemasangan reklame, rontek, maupun spanduk harus berizin dan tidak boleh dipasang sembarangan seperti dipaku di pohon.
"Upaya kita adalah mewujudkan Kota Yogyakarta tetap tertib reklame. Seperti itu," katanya.
Octo juga menegaskan baliho atau rontek serupa bergambar paslon capres lainnya juga telah dicopot. Octo pun mengirimkan foto saat pencopotan itu.
ADVERTISEMENT
"Sudah dicopot malah. Ada (gambar paslon lain) tapi jumlahnya kan sesuai dengan yang dipasang mereka," katanya.
Selama ini petugas memang rutin patroli untuk penegakkan Perda. Tak hanya soal reklame tapi juga penegakkan PKL yang tak lada tempatnya dan perilaku buang sampah sembarangan.
Data Satpol PP Kota Yogya
Dari data Satpol PP Kota Yogyakarta pelanggaran perda reklame partai selama Mei hingga November cukup banyak.
Pelanggaran reklame partai masing-masing:
PSI: 270
PAN: 124
GELORA: 113
PDIP: 105
PPP: 43
Golkar: 42
Nasdem: 36
PKS: 33
Ummat: 28
PKB: 21
Demokrat: 19
Gerindra: 6
Pelanggaran reklame paslon:
Ganjar: 45
Prabowo: 17
Anies: 7
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini