Rontek Ganjar Dicopoti, Satpol PP Yogya Beri Penjelasan

16 November 2023 18:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP Kota Yogya mencopot sejumlah baliho, spanduk, hingga rontek paslon capres-cawapres. Foto: Dok. Satpol PP Kota Yogya
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Kota Yogya mencopot sejumlah baliho, spanduk, hingga rontek paslon capres-cawapres. Foto: Dok. Satpol PP Kota Yogya
ADVERTISEMENT
Sebuah video pencopotan rontek atau banner kecil bergambar capres Ganjar Pranowo oleh Satpol PP Kota Yogya beredar di grup WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Dalam video itu terlihat lokasi pencopotan rontek di Jalan Batikan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kepala Satpol PP Kota Yogya Octo Noor Arafat saat dikonfirmasi soal hal ini mengatakan bahwa pihaknya tidak tebang pilih. Semua paslon yang melakukan pelanggaran Perda Nomor 6/2022 tentang reklame dilakukan penindakan.
"Tidak ada tebang pilih. Kegiatan rutin. Hanya mungkin momentumnya kan siang hari pas calon tersebut kunjungan ke Yogya atau gimana, saya nggak tahu," kata Octo melalui sambungan telepon, Kamis (16/10).
Satpol PP Kota Yogya mencopot sejumlah baliho, spanduk, hingga rontek paslon capres-cawapres. Foto: Dok. Satpol PP Kota Yogya
Sesuai perda, pemasangan reklame, rontek, maupun spanduk harus berizin dan tidak boleh dipasang sembarangan seperti dipaku di pohon.
"Upaya kita adalah mewujudkan Kota Yogyakarta tetap tertib reklame. Seperti itu," katanya.
Octo juga menegaskan baliho atau rontek serupa bergambar paslon capres lainnya juga telah dicopot. Octo pun mengirimkan foto saat pencopotan itu.
ADVERTISEMENT
"Sudah dicopot malah. Ada (gambar paslon lain) tapi jumlahnya kan sesuai dengan yang dipasang mereka," katanya.
Satpol PP Kota Yogya mencopot sejumlah baliho, spanduk, hingga rontek paslon capres-cawapres. Foto: Dok. Satpol PP Kota Yogya
Selama ini petugas memang rutin patroli untuk penegakkan Perda. Tak hanya soal reklame tapi juga penegakkan PKL yang tak lada tempatnya dan perilaku buang sampah sembarangan.
Data Satpol PP Kota Yogya
Dari data Satpol PP Kota Yogyakarta pelanggaran perda reklame partai selama Mei hingga November cukup banyak.
Pelanggaran reklame partai masing-masing:
PSI: 270
PAN: 124
GELORA: 113
PDIP: 105
PPP: 43
Golkar: 42
Nasdem: 36
PKS: 33
Ummat: 28
PKB: 21
Demokrat: 19
Gerindra: 6
Pelanggaran reklame paslon:
Ganjar: 45
Prabowo: 17
Anies: 7