Roy Pembunuh Angeline Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara

4 Januari 2024 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy menjalani sidang vonis. Dok: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy menjalani sidang vonis. Dok: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna atau Roy, pembunuh Angeline Nathania mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya), divonis 20 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal ke 1 primer ayat 340 KUHP.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/1).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," ujar Ketut dalam amar putusannya.
Vonis tersebut lebih tinggi setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 19 tahun penjara
Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu Roy memberikan keterangan secara berbelit-belit selama proses persidangan. Hal itu membuat proses sidang terhambat dan memberikan luka mendalam bagi keluarga korban.
"Sedangkan, hal yang meringankan nihil," katanya.
Usai pembacaan vonis, hakim lalu memberikan terdakwa waktu untuk berpikir apakah menerima atau mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
"Saudara punya hak pikir-pikir selama 7 hari," ujarnya.
Kemudian, terdakwa tanpa pikir panjang menerima semua putusan dan dakwaan tersebut.
"Menerima," ujar Roy.
Roy menjalani sidang vonis. Dok: Farusma Okta Verdian/kumparan
Sementara itu, ayah Angeline, Bambang mengucapkan rasa terima kasih atas putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
Meski, pihak keluarga sebenarnya berharap terdakwa dapat divonis seumur hidup atas perbuatannya.
"Putusan ini sebagai pihak dari korban mengucapkan terima kasih terhadap Pak hakim yang telah memberikan keadilan bagi kami seadil-adilnya. Walaupun mungkin putusan itu belum maksimal, tetapi kami bisa menerima di atas tuntutan JPU," ucap Bambang.