Roy Suryo Diperiksa Polisi 3 Jam soal Meme Stupa Candi, Dicecar 18 Pertanyaan

30 Juni 2022 20:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Suryo menjalani pemeriksaan soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo menjalani pemeriksaan soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menpora Roy Suryo akhirnya keluar dari Gedung Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus meme stupa candi mirip Jokowi. Roy diperiksa masih sebagai saksi dan pelapor.
ADVERTISEMENT
Roy selesai diperiksa sekitar pukul 17.00 WIB atau sekitar 3 jam lamanya. Dia mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik.
"Jadi pemeriksaannya memang hanya dari jam 2 siang sampai dengan sekitar jam 5 sore. Jadi intinya saya tadi Alhamdulillah mendukung penuh pelaporan dari pak Pitra Romadoni yang melaporkan 3 akun pengunggah awal. Dan saya sempat ditanya sampai dengan sekitar 18 pertanyaan," kata Roy kepada wartawan, Kamis (30/6).
Roy menyebut, penyidik juga mencecarnya soal 3 akun pengunggah pertama meme stupa itu. Dalam kesempatan itu, Roy turut menyerahkan identitas lengkap para pemilik akun itu kepada penyidik.
"Saya tidak hanya menyebut nama akunnya, tidak hanya menyebut tanggal berapa dia posting, tapi melacak jejak digitalnya. Sehingga nama orang aslinya akun yang pertama yang mengupload pada tanggal 7 Juni 2022 itu sudah diketahui oleh kepolisian," ujar Roy.
ADVERTISEMENT
"Lengkap dengan nomor teleponnya, lengkap dengan profesinya dia apa, lengkap dengan fotonya, dan lengkap dengan nama panggilan dia di dalam WA grup dia semuanya, clear ya," tambah dia.
Kendati demikian, Roy masih enggan mengungkapkan 3 identitas pelapor tersebut. Sebab, bukti yang telah diserahkannya merupakan wewenang kepolisian.
Roy sebelumnya dilaporkan perwakilan umat Buddha, Kurniawan Santoso. Roy dinilai telah menghina agamanya dengan unggahan itu. Roy dianggap turut andil dalam menyebarkan meme tersebut.
Laporan terhadap Roy itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Laporan selanjutnya datang dari Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu ke Bareskrim Polri. Laporan itu diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM.
Laporan di Bareskrim itu kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Artinya, seluruh laporan itu dalam penanganan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT