Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Unggahan Meme Stupa Mirip Jokowi

15 Desember 2022 14:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Eks Menpora Roy Suryo dituntut 1,5 tahun penjara. Dia dinilai oleh jaksa terbukti melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah meme stupa mirip Presiden Jokowi di akun Twitter-nya.
ADVERTISEMENT
"[Menuntut] Pidana penjara terhadap Terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Setyo Adhi Wicaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12).
Tuntutan itu disampaikan jaksa usai persidangan kurang lebih 2 bulan digelar dengan menghadirkan 10 saksi dan 5 orang ahli serta bukti pendukung lainnya. Selain dari jaksa, pihak Roy juga menghadirkan saksi meringankan sebanyak 5 orang dan juga ahli 5 orang.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Roy menge-tweet kutipan gambar wajah Jokowi di sebuah stupa yang telah diedit dengan sadar. Padahal stupa itu merupakan simbol suci umat Buddha. Editan tersebut awalnya diunggah di akun Twitter @fly_free_DY.
ADVERTISEMENT
Roy Suryo dalam unggahannya kemudian menambahkan kalimat: "Mumpung akhir pekan yang ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dgn protes rencana Kenaikan Harga tiket naik candi Borobudur (dari 50 rb) ke 750 rb (sh sewarasnya) DITUNDA itu, Banyak Kreativitas Netizen mengubah salah satu Stupa terbuka yg ikonik di Borobudur itu, LUCU, he-3X AMBYAR”
Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Atas fakta persidangan tersebut, JPU menilai Roy telah terbukti bersalah sebagaimana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE.
Berikut bunyinya: Setiap orang, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah pertimbangan dalam tuntutan tersebut. Adapun hal yang memberatkan adalah:
Sementara hal yang meringankan:
Tangkapan layar cuitan Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur Mirip Presiden Jokowi. Foto: Dok. Istimewa
Adapun persidangan tuntutan tersebut digelar secara online. Roy hadir secara virtual. Sementara JPU dan penasihat hukum Roy hadir secara fisik di ruangan sidang. Sidang selanjutnya beragendakan pleidoi dari pihak Roy Suryo.
ADVERTISEMENT