Roy Suryo Harap PDIP Tetap Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024

7 April 2024 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
Roy Suryo menghadiri diskusi publik berjudul "Sirekap" dan Kejahatan Pemilu 2024, Sebuah "Konspirasi Politik" di Markas Barikade 98, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). Foto: Ainun Nabila/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo menghadiri diskusi publik berjudul "Sirekap" dan Kejahatan Pemilu 2024, Sebuah "Konspirasi Politik" di Markas Barikade 98, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). Foto: Ainun Nabila/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Menpora, Roy Suryo, berharap kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, agar hak angket terus digulirkan. Sebab, sampai saat ini belum ada juga partai yang maju mengajukan hak angket.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu disampaikan Roy dalam diskusi yang bertajuk "Membuka Kotak Pandora Sirekap Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024" di Kawasan SCBD, Jakarta, Minggu (7/4).
Mulanya, Roy menyebut banyak sekali kebohongan yang dilakukan oleh KPU selama proses Pemilu 2024. Mulai dari soal server Sirekap yang disebut bahwa datanya tak pernah keluar dari Indonesia.
"KPU banyak sekali melakukan kebohongan, mulai dari dia mengatakan itu [server] tidak di luar negeri, padahal ada di Singapura. Kemudian dia mengatakan data itu tidak pernah keluar dari Indonesia, kemudian bahkan dia sampai meminjam, saya heran meminjam Kominfo untuk bersuara 'Oh enggak masalah data di luar negeri' katanya, ini apa enggak baca undang-undang nomor 27 Tahun 2022 yang mengatakan data-data vital itu harus berada di Indonesia, tidak boleh berada di luar negeri," kata Roy dalam paparannya.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat ditemui wartawan di Bakoel Koffie, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Roy Suryo pun menjelaskan kesalahan fatal KPU yang lainnya. Ia mengatakan KPU sempat menerbitkan aturan nomor 349 tahun 2024 tertanggal 17 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
"Jadi ketika di tengah-tengahnya dia diproses di KIP mengeluarkan aturan data induk kami yang berbentuk CSV tertutup untuk dipublikasikan selama 3 tahun. Setelah KPU selesai, untung kita punya sahabat Indonesia Nice yang mengajukan gugatan ke KIP," ucap pakar telematika itu.
Namun, hal tersebut akhirnya digugat oleh Yayasan Akuntabilitas Indonesia yang akhirnya dapat meminta Komisi Informasi Publik untuk mencabut aturan itu.
"Jadi data di CSV itu bisa kita buka, kalau data itu dibuka dan sudah dikejar, jadi kita, tapi KPU masih aja belagu juga silakan bawa ke sini bawa hardisk 40 tera, Ayok. Kita datang ke sana, ditantang, kita kok ditantang," terang dia.
Lebih jauh, Roy pun berharap kepada Hasto agar hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 tetap bergulir.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita semua para ahli yang ada di sini siap support dengan segala kemampuan kami Pak Hasto, dengan pengetahuan kami, dan saya sekali lagi bersyukur dulu saya teriak-teriak sendirian kayak serigala melolong, sekarang sudah ada Mas Anas, sudah ada Bu Leny, sudah ada Pak Wahyudi ya," tandas politikus Partai Demokrat itu.