Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi pada 12 Oktober
6 Oktober 2022 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Berkas dakwaan milik eks Menpora Roy Suryo sudah rampung dan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Berkas tersebut terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi yang ia unggah melalui akun Twitternya.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari SIPP PN Jakarta Barat, Roy dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada pekan depan. Perkaranya teregistrasi dengan nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt.
"Rabu, 12 Oktober 2022 sidang pertama di Ruang Sidang Utama (Kusuma Atmaja)," demikian tertulis di laman tersebut, sebagaimana dikutip kumparan pada Kamis (6/10).
Dalam laman tersebut, turut disebut siapa saja tim JPU yang akan menuntut Roy. Mereka adalah Tri Anggoro Mukti; Setyo Adhi Wicaksono; Samgar Siahaan; Dwi Indah Kartika; dan Mat Yasin.
Adapun dua barang bukti yang disertakan yakni:
ADVERTISEMENT
Belum ada nama hakim yang terpampang di SIPP PN Jakarta Barat yang nantinya mengadili Roy Suryo.
Dalam laman tersebut, terungkap juga pasal yang didakwakan kepada Roy Suryo, yakni: Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A UU ITE atau Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam kasusnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022. Dia mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi melalui akun Twitternya.
Dalam proses penyidikan, dia mengaku bukan pembuat meme tersebut. Dia hanya mendapatkan dari orang lain yang kemudian dia share di laman Twitternya. Kini ia akan segera disidang.
ADVERTISEMENT
Live Update