Roy Suryo Pekan Depan Diperiksa Sebagai Terlapor soal Meme Stupa Mirip Jokowi

30 Juni 2022 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan mantan Menpora Roy Suryo sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama. Rencananya pemanggilan Roy bakal dilakukan pekan depan.
ADVERTISEMENT
Roy Suryo diketahui menjadi terlapor terkait unggahannya yang memuat meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.
"Direncanakan di awal minggu depan akan ada pemanggilan terhadap saudara Roy Suryo," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/6).
Kendati demikian, Zulpan belum merinci waktu pasti pemanggilan terhadap Roy. Dia hanya menyebut pemeriksaan dilakukan setelah pemeriksaan dari para ahli rampung.
"Saat ini penyidik dari Subdit Siber sedang melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi ahli yang lain," katanya.
Kini polisi juga telah menyita akun Twitter milik Roy Suryo dengan nama @KRMTRoySuryo2. Penyitaan dilakukan dalam rangka proses penyidikan.
Roy Suryo menjalani pemeriksaan soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Laporan terhadap Roy sebelumnya dilayangkan oleh perwakilan umat Buddha telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Pada hari yang sama, Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu juga melaporkan Roy ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Roy itu sebelumnya diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM.
Laporan di Bareskrim itu kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Artinya, seluruh laporan itu dalam penanganan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam kedua laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Dalam kedua laporan itu Roy dituduhkan melanggar Pasal 156 A dan atau 28 Ayat 2 Juncto 45 A Ayat 2 UU ITE.