Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing soal Dipolisikan GP Ansor Terkait Menag

2 Maret 2022 22:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Suryo laporkan Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo laporkan Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menpora Roy Suryo dilaporkan GP Ansor ke Polda Metro Jaya karena diduga mencemarkan nama baik Menag Yaqut Cholil Qoumas.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya pencemaran nama baik, dalam laporan terkait pernyataan yang membandingkan azan dengan gonggongan anjing itu, Roy dilaporkan dengan pasal ujaran kebencian hingga menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Roy Suryo membantah semua tuduhan tersebut. Pertama soal pencemaran nama baik, menurut Roy, yang bisa melaporkan hal tersebut harus Menag langsung.
"Ya itu senyum saja. Silakan dinilai. Pencemaran nama baik lewat, dia gak ada legal standingnya. Pencemaran nama baik harus orangnya sendiri melaporkan," kata Roy saat dikonfirmasi, Rabu (2/3).
Roy membandingkan tindakan GP Ansor dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono saat melaporkan kasus pencemaran nama baik.
Pada 2007, SBY datang langsung ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'rif atas dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada SKB 3 Menteri, kemudian ada Skep Kapolri bahwa yang namanya pencemaran nama baik itu, kan pasalnya itu harus orangnya sendiri yang lapor. Tidak boleh orang lain yang laporin mau dia pejabat apa pun. Bahkan kalau diingat dulu ketika jadi residen, Pak SBY datang ke Polda Metro untuk melaporkan seseorang," kata Roy.
Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
Roy juga membantah telah melakukan ujaran kebencian lewat video Gus Yaqut yang ia unggah ulang di Twitternya. Menurut dia video tersebut tidak diedit atau ditambahkan yang dapat menimbulkan kebencian.
Ia mengaku mendapatkan video itu dari masyarakat. Roy lalu menganalisisnya untuk memastikan video itu asli.
"Ujaran kebencian yang mana karena kalau ujaran kebencian di UU ITE itu artinya orang itu tidak berhak melakukan potongan terhadap yang buat perbedaan arti. Video yang saya unggah sudah milik masyarakat sudah di-upload di mana-mana. Sudah lebih dari 10 orang yang upload itu sekarang mungkin sudah lebih dari 25 orang yang meng-upload itu," kata Roy.
ADVERTISEMENT
"Yang saya ambil masih murni belum ada tambahan apa-apa, caption. Saya ambil itu dari unggahan masyarakat yang ada di medsos yang tidak hasil rekayasa," tambah dia.
GP Ansor laporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, Jumat (25/2). Foto: Dok. Istimewa
Menurutnya, sebelum mengunggah video itu, masyarakat sudah lebih dulu bergerak karena merasa kecewa. Maka itu Roy menolak disebut membuat keonaran.
"Jadi kalau tuduhan berikutnya memprovokasi masyarakat jauh sebelum itu masyarakat sudah terprovokasi. Terlalu hebat seorang saya, Roy Suryo, bisa menggerakkan massa seperti sekarang. Artinya luar biasa massa bergerak," kata Roy Suryo.
Meski begitu Roy mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlangsung. Ia siap jika nanti dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
"Saya pastikan kalau memang tiba waktunya saya pasti datang dan kemudian dengan tadi yang sudah disampaikan. Saya juga berharap publik jadi mengerti masyarakat juga jadi terang seterang-terangnya siapa yang motong, siapa yang fitnah dan apa isi sebenarnya dari ceramah yang panjang itu," kata Roy.
ADVERTISEMENT