Roy Suryo Segera Disidang, Pengacara Protes Belum Terima Berkas Perkara Lengkap

7 Oktober 2022 13:23 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Suryo saat dilimpahkan dari polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo saat dilimpahkan dari polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Roy Suryo segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 12 Oktober 2022. Sidang tersebut terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi yang diunggahnya melalui akun Twitternya.
ADVERTISEMENT
Penetapan jadwal sidang itu setelah dakwaan dilimpahkan penuntut umum ke pengadilan. Namun, pengacara Roy Suryo protes karena merasa tidak mendapat berkas secara lengkap dari penuntut umum.
"Kami sangat menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak memberikan Berkas Perkara Lengkap kepada Penasihat Hukum Roy Suryo, di mana semestinya Berkas Perkara harus juga diberikan kepada Penasihat Hukumnya pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/10).
Pitra menyatakan sudah bersurat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 30 September 2022. Isinya, meminta jaksa penuntut umum memberikan berkas perkara secara lengkap kepada penasihat hukum Roy Suryo.
"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 4 KUHAP. Sehingga kami menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mau berkas perkaranya di uji oleh Tim Penasihat Hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," sambung Pitra.
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Senin (11/7/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Ia pun menyebut sesuai Pasal 143 ayat 4 KUHAP bahwa pemeriksaan perkara semestinya objektif dan transparan. Termasuk dengan memberikan semua berkas kepada penasihat hukum, mulai dari berkas tahap penyelidikan hingga pelimpahan berkas penyidikan dari penyidik ke penuntut umum.
ADVERTISEMENT
"Agar terdakwa mengetahui secara keseluruhan apa yang telah didakwakan terhadap dirinya, bukan hanya memberikan BAP terdakwa saja dan dakwaan, melainkan harus Berkas Perkara Lengkap, apa yang diberikan JPU kepada Pengadilan itu juga yang semestinya diberikan kepada Tim Penasihat Hukum Roy Suryo untuk menguji berkas perkara tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil sehingga Roy Suryo dapat didakwa dan dituntut sesuai Prosedur Hukum," papar Pitra.
Ia menyatakan tidak akan menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum yang akan dibacakan pada 12 Oktober 2022. Sebelum berkas perkara secara lengkap diserahkan kepada tim penasihat hukum.
"Bahwa kami akan mengajukan eksepsi setelah berkas perkara lengkap diberikan kepada kami serta Roy Suryo dihadapkan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," sambungnya.
ADVERTISEMENT

Roy Suryo Klaim Tak Bersalah, Minta Sidang Offline

Roy Suryo berbaju tahanan saat dilimpahkan dari polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022. Elite Partai Demokrat itu dijerat terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi melalui akun Twitternya, @KRMTRoySuryo2.
Dalam keterangan foto itu, diberi narasi yang menyinggung soal rencana pemerintah terkait kenaikan tarif masuk Candi Borobudur. Roy Suryo menyebut meme tersebut dibuat oleh netizen.
Dalam proses penyidikan, dia mengaku bukan pembuat meme tersebut. Dia hanya mendapatkan dari orang lain yang kemudian diunggah ulang di laman Twitternya.
Belakangan, mantan Menpora itu menghapus unggahan tersebut. Ia kemudian melaporkan 3 akun medsos yang diduga mengedit stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Presiden Jokowi. Namun, polisi tetap menjerat Roy Suryo sebagai tersangka.
Tangkapan layar cuitan Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur Mirip Presiden Jokowi. Foto: Dok. Istimewa
Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A UU ITE atau Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT
Pitra beralasan bahwa kliennya tersebut tidak bisa dituntut pidana. Ia merujuk Pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi & Korban yakni:
Pasal 10:
(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap".
ADVERTISEMENT
Meski demikian, tanggal sidang sudah ditetapkan pengadilan. Roy Suryo pun meminta sidang digelar secara offline.
"Klien kami sangat keberatan dan Menolak apabila Persidangan tersebut dilakukan secara Online, hal tersebut sangat merugikan klien kami karena persidangan tersebut menyangkut Fakta dan kebenaran materil yang harus didengarkan secara langsung (tatap muka) sehingga dapat mencegah potensi kesaksian-kesaksian palsu," kata Pitra.
"Untuk itu kami selaku Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menerapkan sidang Offline terhadap pemeriksaan perkara Roy Suryo hal tersebut sangat menentukan nasib dan masa depan klien kami," pungkasnya.