Roy Suryo yang Kini Jadi Tersangka dan Berkursi Roda

23 Juli 2022 6:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
33
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Senin (11/7/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Senin (11/7/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menpora Roy Suryo terlihat lemas. Dia nampak kelelahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (22/7).
ADVERTISEMENT
Berbeda saat dia masuk ke gedung Ditreskrimum yang nampak segar, Roy keluar dengan mengenakan kursi roda.
Di hari itu, Roy memang menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dengan kasus unggahan meme stupa mirip Jokowi.
Roy tiba sejak pukul 10.30 WIB di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Roy saat itu ditemani oleh pihak kuasa hukumnya.
Saat tiba, Roy terlihat mengenakan batik dan langsung masuk ke gedung untuk menjalani pemeriksaan. Sama seperti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Roy nampak segar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Beberapa jam setelah diperiksa, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengumumkan bahwa Roy telah dijerat sebagai tersangka. Roy dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya UU ITE.
"Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka," ujar Zulpan saat itu, sekitar pukul 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Roy dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Roy terancam hukuman 6 tahun penjara.
Roy Suryo meninggalkan Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan kursi roda, Jumat (22/7/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
Setelah pengumuman tersangka oleh Zulpan pada Jumat (22/7) siang, Roy tetap menjalani pemeriksaan di Polda. Hingga akhirnya pada pukul 22.18 WIB dia merampungkan pemeriksaan.
Berbeda pada saat masuk Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, saat keluar Roy nampak kelelahan. Bahkan dia harus mengenakan kursi roda dan dipapah menuju mobilnya.
Kemudian mobil yang ditumpanginya pergi meninggalkan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Roy tak ditahan meski sudah dijerat sebagai tersangka. Tidak ada pernyataan yang disampaikan oleh Roy kepada awak media.
Roy Suryo meninggalkan Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan kursi roda, Jumat (22/7/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
Adapun Roy menjadi tersangka atas laporan perwakilan umat Buddha bernama Herna Sutana. Herna menilai, Roy telah melakukan penistaan agama karena mengunggah meme stupa itu.
ADVERTISEMENT
"Itulah bahasanya yang membuat kami bereaksi. Itu simbol agama kami dibuat seperti itu terus ditertawakan, dilecehkan karena itu kami bersikap membawa ini ke ranah hukum," kata Herna.