Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Royce, Penembak Mobil Pejabat Surabaya, Mengaku Khilaf dan Minta Maaf
17 Maret 2018 13:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Polrestabes Kota Surabaya menggelar rilis kasus penembakan mobil pribadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Ery Cahyadi. Polisi turut menghadirkan pelaku penembakan, Royce Muljanto (RM).
ADVERTISEMENT
Saat digelandang petugas Reserse Polrestabes Kota Surabaya, Royce terlihat berjalan begitu tenang tanpa menundukkan kepala. Tangan Royce juga terlihat tak diborgol. Sesekali ia melemparkan senyum kepada awak media.
"Selamat pagi," ujarnya disertai senyuman semringah di Polrestabes Kota Surabaya, Sabtu (17/3).
Royce mengenakan pakaian cukup rapi saat dihadirkan polisi dalam rilis kasus tersebut. Dia memakai atasan kemeja batik berlengan panjang yang kemudian dirangkap dengan kaus biru muda bertuliskan tahanan.
Saat bertemu Kapolrestabes Kota Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Royce tampak menyalaminya dengan akrab. "Sudah lama tidak bertemu ya pak," kata Royce.
Royce mengaku tak masalah tak menggunakan penutup wajah saat rilis kasus tersebut. Pria bertubuh tinggi tegap itu terlihat santai, seakan tak terjadi apa-apa terhadap dirinya.
ADVERTISEMENT
"Eggak usah (pakai penutup wajah) enggak apa-apa. Apa adanya saja. Gentlemen. Harus sportif," jelas Royce.
Pada kesempatan tersebut, Royce juga mengucapkan permintaan maaf kepada Ery Cahyadi beserta keluarganya atas penembakan dan perusakan mobil pribadi Eri.
"Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya kepada Pak Ery Cahyadi dan keluarga. Semoga memberikan pintu maaf selebar-lebarnya atas perbuatan saya yang membuat keresahan," ujarnya.
Royce juga mengakui bahwa tindakan nekatnya tersebut sebagai sebuah kekhilafan. Royce mengatakan, akan bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
"Saya akui bahwa saya khilaf saat itu. Apapun kerugian yang ditimbulkan akan menjadi tanggung jawab saya. Mobil yang rusak akan saya kembalikan seperti apa adanya hingga bisa dipakai seperti semula," pungkasnya.
Polisi menetapkan Royce sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi menjerat pasal berlapis bagi Royce, mulai dari Pasal 335 Ayat 1 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Royce terancam hukuman penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Penembakan tersebut terjadi pada Rabu (14/3) siang. Mobil pribadi milik Ery Cahyadi diberondong 11 peluru oleh Royce. Royce diduga sakit hati karena salah satu tempat usahanya terkena penertiban Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya.