Rp 1 Miliar Pengadaan Seragam Sekolah Gratis di Maluku Dikorupsi
·waktu baca 1 menit

Proyek pengadaan seragam sekolah gratis untuk SD dan SMP se-Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada tahun anggaran 2022 dikorupsi.
Nilai proyek itu Rp 4,5 miliar, yang dikorupsi Rp 1 miliar.
Terduga pelakunya, sejauh ini, adalah 4 orang, yaitu:
Inisial JT, mantan Kepala Dinas Dikbud SBB;
MW, pejabat pembuat komitmen;
HS, Direktur CV Valliant Dwi Perkasa, pemenang tender;
AP, swasta, pelaksana pengadaan;
"Keempat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejari SBB, Bambang Tutuko, Rabu (7/2).
Modus Korupsi
Kejari menemukan bahwa proyek ini telah lewat batas waktu, namun hasilnya nihil.
Selain itu, perusahaan pemenang proyek juga ternyata melakukan penggelembungan harga (mark-up) seragam.
Negara pun dirugikan Rp 1 miliar sebagaimana audit BPKP Maluku.
4 tersangka itu ditahan sebagai tersangka pelanggar UU Tipikor Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18, dan Pasal 3 juncto Pasal 18. Mereka juga melanggar KUHP Pasal 55 ayat 1 kesatu.
