Rp 1 Miliar Pengadaan Seragam Sekolah Gratis di Maluku Dikorupsi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka korupsi pengadaan seragam sekolah gratis. Dok: ISt.
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka korupsi pengadaan seragam sekolah gratis. Dok: ISt.

Proyek pengadaan seragam sekolah gratis untuk SD dan SMP se-Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada tahun anggaran 2022 dikorupsi.

Nilai proyek itu Rp 4,5 miliar, yang dikorupsi Rp 1 miliar.

Terduga pelakunya, sejauh ini, adalah 4 orang, yaitu:

  1. Inisial JT, mantan Kepala Dinas Dikbud SBB;

  2. MW, pejabat pembuat komitmen;

  3. HS, Direktur CV Valliant Dwi Perkasa, pemenang tender;

  4. AP, swasta, pelaksana pengadaan;

"Keempat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejari SBB, Bambang Tutuko, Rabu (7/2).

Modus Korupsi

Kejari SBB. Dok: Ist.

Kejari menemukan bahwa proyek ini telah lewat batas waktu, namun hasilnya nihil.

Selain itu, perusahaan pemenang proyek juga ternyata melakukan penggelembungan harga (mark-up) seragam.

Negara pun dirugikan Rp 1 miliar sebagaimana audit BPKP Maluku.

4 tersangka itu ditahan sebagai tersangka pelanggar UU Tipikor Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18, dan Pasal 3 juncto Pasal 18. Mereka juga melanggar KUHP Pasal 55 ayat 1 kesatu.