Rp 3,1 M Kredit Fiktif Bank di Cianjur: Gol Rp 10 Juta, Cair Rp 500 Ribu

18 Juli 2024 21:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, menetapkan dua orang pegawai bank sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 3,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi ini berawal dari terjadinya kredit macet dengan jumlah fantastis yang terjadi di dua wilayah, yakni Kecamatan Warungkondang dengan total Rp 1.437.373.701 dan Kecamatan Sukanagara dengan total Rp 1.670.820.623.
Selain dua pegawai bank yang ditetapkan sebagai tersangka, kata Kamin, terdapat satu orang tersangka lainnya yang merupakan pihak eksternal.
"Total terdapat tiga tersangka dalam perkara ini, yakni AP dan AAR yang merupakan pegawai bank, serta ZN yang bertindak sebagai orang yang mendapatkan dokumen-dokumen kredit dari nasabah atau meminjam nama nasabah (kredit topengan) untuk mendapatkan fasilitas kredit," ungkap Kamin kepada wartawan, Kamis (18/7).

Warungkondang

Dalam proses penyidikan, jelas Kamin, perkara dibagi menjadi dua kluster, yakni kluster dengan tersangka AP yang terjadi di Kecamatan Warungkondang.
ADVERTISEMENT
"Pada perkara ini, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) telah memeriksa 60 orang saksi yang merupakan nasabah. Perkara ini terjadi sejak kurun waktu 2020 hingga 2022," jelasnya.

Sukanagara

Sementara itu, sambung Kamin, pada kluster perkara kedua, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu satu orang pegawai bank dan satu orang pihak eksternal.
"Perkara ini terjadi pada kurun waktu 2022 hingga 2024. Sebanyak 50 orang saksi telah kami mintai keterangan. Kasusnya sendiri terjadi di Kecamatan Sukanagara," ucapnya.
Selain menetapkan tiga orang tersangka, tim penyidik tipidsus Kejari Cianjur juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa dokumen yang telah memenuhi dua alat bukti.

Incar Insentif dari Target

Para tersangka diduga menikmati uang hasil kredit fiktif tersebut. Dorongan melakukan kredit topengan disebabkan oleh tuntutan untuk memenuhi target plafon dan nasabah agar tersangka mendapatkan insentif dari bank.
ADVERTISEMENT
"Tujuannya agar para pegawai bank ini bisa mendapat bonus kurang lebih Rp 20 juta. Tapi saat uang kredit untuk nasabah sudah cair, hanya sedikit saja yang diberikan, sisanya dipakai untuk pribadi," jelasnya.
Kamin memberikan contoh, saat nasabah mendapatkan pinjaman bank sebesar Rp 10 juta, hanya Rp 500 ribu saja yang diserahkan.
"Paling tinggi mereka ajukan sampai Rp 100 juta. Jadi uang tersebut banyaknya dinikmati oleh mereka (tersangka)," kata Kamin.

Modus

Selain itu, saat ZN meminta dokumen-dokumen nasabah seperti KTP untuk manipulasi data dan mengajukan pinjaman di bank, ZN tidak menyebutkan maksud dari pengumpulan dokumen tersebut kepada nasabah.
"Mereka tidak melakukan pemeriksaan secara langsung (on the spot) baik terhadap tempat usaha, agunan, maupun domisili atau tempat tinggal nasabah, sesuai ketentuan yang berlaku dan menggunakan jasa pencaloan atau pihak luar yaitu tersangka ZN. Contoh, pinjam untuk usaha kerajinan, tapi nyatanya tidak ada," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup.