Rp 34 M Dana Korban Kecelakaan Lion Air Digunakan ACT Tak Sesuai Peruntukan

25 Juli 2022 19:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Presiden ACT Ahyudin tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Presiden ACT Ahyudin tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan penyelewengan dana donasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp 34 miliar.
ADVERTISEMENT
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, uang Rp 34 miliar itu berasal dari dana donasi yang diberikan oleh Boeing untuk para korban sebesar Rp 138 miliar.
"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Helfi dalam jumpa pers, Senin (25/7).
Helmi menjelaskan, beberapa penyelewengan dana tersebut digunakan ACT untuk pengadaan armada rice truk senilai Rp 2 miliar. Kemudian program big food bus senilai Rp 2,8 miliar.
"Kemudian pembangunan pesantren Peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar. Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar," terangnya.
Selain itu, ACT juga menggunakan dana donasi tersebut sebesar Rp 3 miliar untuk dana talangan CV Tune. Terakhir, mereka juga mengambil dana senilai Rp 7,8 miliar sebagai dana talangan untuk PT MBGS.
ADVERTISEMENT
"Kemudian selain itu, juga digunakan untuk gaji para pengurus. Sehingga total semuanya Rp 34.573.069.2000," jelas Helfi.
Saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Ahyudin selaku pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar sebagai Presiden ACT dan Heryana Hemain dan Novardi Imam Akbari sebagai anggota pembina.
Atas perbuatannya itu, mereka dipersangkakan dengan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.