Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Rp 50 Juta Agar Tak Bersaksi di Sidang Kasus Tanjung Priok
9 April 2017 6:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Tragedi Tanjung Priok 1984 silam menyisakan kasus dan tuntutan bagi para keluarga korban yang tak berkesudahan. Dari beberapa keluarga korban, kumparan (kumparan.com) mencoba menemui salah satu istri dari korban tragedi Berdarah Tanjung Priok.
ADVERTISEMENT
Perempuan itu bernama Aisyah, dia adalah istri dari Wahyudi seorang demonstran yang berada di tiga baris depan bersama Amir Biki saat peristiwa penembakan. Diceritakan, saat itu Wahyudi mengalami luka tembak dibagian kaki, dipenjara, kemudian disiksa.
Sang istri bercerita, saat sidang 2004 lalu waktu itu, bersama korban Tragedi Tanjung Priok lainnya dirinya mendampingi sang suami pernah berselisih. Perselisihan terjadi antara penerima islah kasus ini dengan yang menolak mentah-mentah yang masih tetap mencari keadilan.
"Saya (posisinya) ditengah-tengah waktu itu. 'Enggak bisa begini, kita enggak akan sampai pada tuntutan kita'," ujar Aisyah dengan Wahyudi, sang suami kepada dua kubu yang bertentangan.
Aisyah mengaku pernah ditawari Rp 50 juta saat sang suaminya hendak bersaksi pada sidang lanjutan kasus Tragedi Tanjung Priok tahun 2004.
ADVERTISEMENT
Kasus Priok ini, kata Aisyah meninggalkan kisah yang amat kelam bagi para korban dan pencari keadilan. Setelah 2004, semua tuntutan pada akhirnya tak pernah terpenuhi seutuhnya.
"2004 itu, kita bukan cerita bohong yah. Hari itu datang kepada kita utusan, ditawarin Rp 50 juta waktu itu saat sidang kasus Priok bergulir. Kita dikasih, tapi Rp 25 juta dulu, dengan syarat kita harus bersaksi sesuai keinginan mereka. harus begini, begitu, maunya mererka, jadi dipelitir," kenangnya.
Saat ditanyai lebih dalam, Aisyah memutuskan memilih untuk tak berbicara lebih dalam. Dari guratan wajahnya terlihat beban masa lalu yang begitu berat yang tak kuasa membuat dirinya menahan rasa kekecewaan dan keadaan sang suami yang 'tak waras' lagi saat ini.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya suami saya enggak ambil. Kita tuh diintimidasi, saya sempat dikatai, kamu bukan korban. Padahal saya anggota keluarganya yang menjadi korban," ujarnya.
Kasus ini telah bergulir selama 32 tahun Walaupun piagam islah telah disepakati 1 Maret 2001 silam antara korban dan keluarga mantan perwira TNI dengan tujuan memaafkan dan menghapus rasa dendam dan pertikaian.
Aisyah mengaku proses hukum baiknya tetap berjalan dengan semsetinya hingga keadilan untuk Wahyudi sang suami terpenuhi.