Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
RS Mitra Keluarga Belum Lengkap Laporkan Perombakan Kepemimpinan
12 Oktober 2017 19:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah memberikan sanksi tambahan terhadap RS Mitra Keluarga Kalideres, terkait kasus kematian bayi Debora beberapa waktu lalu. Sebelumnya, RS Mitra Keluarga Kalideres sudah mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, mengatakan sanksi tambahan tersebut berupa sanksi restrukturisasi atau penataan kembali manajemen RS Mitra Keluarga Kalideres.
“Kami melaporkan dari sanksi yang kita berikan, sanksi restrukturisasi sudah dilakukan mereka,” ujar Koesmedi di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Koesmedi mengatakan, pihak RS Mitra Keluarga telah mengirimkan surat berisi restrukturisasi kepada Dinkes Provinsi DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini, Koesmedi mengaku belum selesai mempelajarinya.
“Restrukturisasi sudah diganti, kemarin mengirimkan surat kepada saya tapi saya belum membaca dan mempelajarinya, namanya (nama direktur RS Mitra Keluarga Kalideres hasil restrukturisasi) lupa saya,” ungkap dia.
Kendati demikian, Koesmedi menuturkan, pihak RS Mitra Keluarga Kalideres hanya mengirimkan nama direktur rumah sakit yang direstrukturisasi. Padahal, Koesmedi meminta agar pihak rumah sakit mencantumkan seluruh jajaran manajemen.
ADVERTISEMENT
“Saya kirim surat ke mereka lagi, soalnya yang ditulis cuma direkturnya saja, saya minta kan bukan direkturnya saja, tetapi juga harus ada beberapa pihak yang direstrukturisasi. Saya sekarang minta yang lengkap,” kata dia.
Selain menyelesaikan sanksi restrukturisasi, Koesmedi menjelaskan, pihak RS Mitra Keluarga Kalideres juga telah melaporkan tahap pertama sanksi akreditasi rumah sakit ke Dinkes Provinsi DKI Jakarta. Namun dirinya tak menjelaskan lebih detail terkait perkembangan sanksi ini.
“Laporan tahap pertama akreditasi sudah di sampikan pada kami juga,” pungkas Koesmedi.
Sebagai informasi, pihak Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah memberikan beberapa sanksi tambahan kepada RS Mitra Keluarga Kalideres. Berikut bunyi sanksi tersebut:
1. Memberikan sanksi kepada pemilik RS Mitra Keluarga Kalideres, PT Ragam Sehat Multifita, untuk merestrukturisasi manajemen termasuk pimpinan sesuai standar kompetensi, paling lambat 1 bulan setelah ditetapkan keputusan ini.
ADVERTISEMENT
2. RS Mitra Keluarga Kalideres harus melaksanakan dan lulus akreditasi rumah sakit paling lambat 6 bulan setelah ditetapkan surat keputusan.
3. Apabila RS Mitra Keluarga Kalideres tidak melaksanakan poin 1 dan 2, maka Dinkes DKI Jakarta akan menghentikan operasional rumah sakit.
4. Melakukan sinergi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dengan melakukan laporan resmi tertulis perbulan tentang pencapaian perbaikan layanan sampai rumah sakit terakreditasi.
5. Rumah sakit harus melaksanakan peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan secara berkesinambungan.
6. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta mulai tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, 25 September 2017.