RS Murni Teguh Buka Rekam Medis, Bantah Salah Operasi Kaki Kanan Mestinya Kiri

2 Januari 2023 15:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kaki wanita Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kaki wanita Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rumah Sakit Murni Teguh di Kota Medan membuka rekam medis pasien bernama Evarida Simamora (52 tahun). Eva adalah pasien yang mengeluhkan sakit di kaki kiri namun malah kaki kanannya yang dioperasi.
ADVERTISEMENT
Refman Basri, pengacara RS Murni Teguh, mengatakan Eva menjalani pemeriksaan di sana pada 23 November 2022.
"Pasien dilakukan tindakan operasi dengan diagnosis Tendinopathy Achilles atau disertai pertumbuhan tulang di tulang kaki. Dari pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI), sebelumnya juga terdapat osteofit dan sudah dilakukan fisioterapi selama 2 bulan,” ujar Refman kepada kumparan, Senin (2/1).
Kata Refman, operasi dilakukan lantaran tidak ada perkembangan pada penyembuhan kaki Eva.
“Pada saat operasi dilakukan pemeriksaan foto X-Ray dengan C-Arm, untuk melihat ukuran tulang yang tumbuh dan dijumpai tulang yang tumbuh di kaki kanan, lebih panjang dari yang kiri, serta kondisi kaki kiri yang bengkak,” katanya.
Pasien yang lumpuh usai operasi.
Kata Refman, proses operasi di kaki kanan Eva dilakukan pada bagian tumit kaki sepanjang 3 sentimeter (cm) dan punggung kaki sepanjang 2 cm.
ADVERTISEMENT
“Operasi dilakukan untuk mengikis tulang yang tumbuh dan untuk menghilangkan rasa nyeri, yang akan timbul di kemudian hari,” ungkapnya.
“Karena kaki kiri masih bengkak saat operasi kaki kanan, maka tidak dilakukan tindakan (operasi) dan hanya diberikan obat-obatan terlebih dahulu,” tambahnya.
Refman juga menjelaskan, pasca-operasi dokter terus memantau kesembuhan kaki Eva. Dia mengklaim setelah operasi, Eva sudah bisa berjalan dengan menggunakan tongkat.
Refman Basri (paling kiri).

Tanggapan Polisi

Terkait rekam medis Eva, Polda Sumut masih menyelidikinya.
“Dokumen hasil rekam medis rawat jalan yang dimiliki korban, yang saat ini kita dapatkan, kemudian kita berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, untuk bisa mendapatkan dokumen lain, untuk kita lakukan analisa,” kata Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Cornelius Wisnu Aji, Jumat (30/12).
ADVERTISEMENT
“Yang jelas dari diagnosis para dokter itu, rekam medisnya seperti apa? nanti kita konsultasi dengan ahli,” tambah Wisnu.
Polda Sumut juga menjadwalkan memeriksa dokter yang memeriksa RS, pada Rabu (4/1). Setelah itu, polisi gelar perkara untuk menentukan apakah dalam kasus ini terjadi malapraktik atau tidak.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula pada Oktober 2022, ketika Eva terjatuh dari motor dan kaki kirinya cedera. Eva dibawa ke rumah sakit di Sibolga dengan hasil pemeriksaan ada cedera di engkel, lalu dirujuk ke RS Murni Teguh.
"Kaki kiri yang diperiksa, tidak pernah kaki kanan. Jangankan diobservasi, dipegang pun tidak pernah karena yang bermasalah kaki kiri," ujar kakak Eva, Reynold Simamora, Rabu (21/12).
Saat Eva masuk ke ruang operasi, petugas medis masih menyinggung kaki kiri. Eva lalu dibius hingga operasi selesai dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Di ruangan pemulihan, datanglah suaminya bilang, 'Lho, kok, kaki kanan yang diperban?' Diperiksalah kakinya, bah, di situlah ketahuan bahwa salah operasi," kata Reynold.
Eva di RS Murni Teguh, Kota Medan.