RS Polri Sebut KH Fahrurrozi Ishaq Positif Corona, ini Aturan DKI soal Pemakaman

28 Oktober 2020 13:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KH Fahrurrozi Ishaq. Foto: timur.jakarta.go.id
zoom-in-whitePerbesar
KH Fahrurrozi Ishaq. Foto: timur.jakarta.go.id
ADVERTISEMENT
Petinggi FPI KH Fahrurrozi Ishaq berpulang. Jemaah datang ke rumah untuk bertakziah dan juga mengantar ke pemakaman.
ADVERTISEMENT
Namun sebelumnya, berdasarkan keterangan Kabid Yan Medwat RS Polri Kombes Pol Yayok Witarto, almarhum KH Fahrurrozi Ishaq sempat menjalani swab di RS Polri dan hasilnya positif corona.
Fahrurrozi sempat direkomendasikan dirawat di ruang VVIP corona tapi menolak dan keluarga memilih dirawat di rumah, hingga dua hari kemudian almarhum kondisinya memburuk. Sempat dilarikan ke RS Hermina tapi takdir berkata lain.
"Beliau hasil swab di RS Polri confirm COVID-19. Beliau direkomendasikan dirawat di Ruang VVIP COVID-19 namun tidak berkenan," ujar Yayok saat dihubungi kumparan, Selasa (28/10).
Terkait situasi almarhum KH Fahrurrozi ini, bagaimana aturan sebenarnya? Merujuk pada aturan Kepgub yang berlaku, KH Fahrurrozi diperbolehkan dirawat di rumah.
Namun memang apabila terjadi sesuatu protokol kesehatan seharusnya diberlakukan.
KH Fahrurrozi Ishaq meninggal. Foto: Dok. Istimewa
Berikut aturan yang dibuat Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
Melihat Pergub 101 Tahun 2020, pada Pasal 17 Ayat 2 tercantum ketentuan, masyarakat yang memenuhi kriteria suspek atau kontak erat wajib melakukan tes PCR.
Jika hasilnya positif, maka wajib melakukan perawatan atau isolasi yang ditetapkan Satgas DKI.
Namun, melalui Kepgub Nomor 980 Tahun 2020 terkait isolasi, Anies mengizinkan isolasi di rumah. Dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi.
Mulai dari persetujuan warga hingga wajib memasang stiker pemberitahuan pasien corona.
Berikut bunyi lengkap Pergub 101 Tahun 2020 Pasal 17 Ayat 2 huruf a dan b:
a. dalam hal hasil RT-PCR positif/TCM Positif/ Rapid Test Antigen reaktif, namun tidak menunjukkan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/memiliki gejala ringan yang tidak membutuhkan perawatan medis, maka wajib dilakukan Isolasi terkendali pada lokasi yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta;
ADVERTISEMENT
b. dalam hal hasil RT-PCR positif/TCM Positif/ Rapid Test Antigen reaktif, dan membutuhkan perawatan medis, maka dilakukan perawatan di rumah sakit rujukan;
Sementara itu, dalam pasa 17A diatur, setiap orang yang menolak melakukan isolasi di fasilitas pemerintah, atau fasilitas yang ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan paksa oleh Satpol PP.
Pasal 17A
(1) Setiap orang yang melanggar kewajiban isolasi terkendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan penindakan berupa penjemputan paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi terkendali.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satpol PP didampingi oleh Dinas Kesehatan dan unsur Kepolisian dan/atau TNI.
(3) Setiap melakukan penindakan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukkan ke basis data/sistem informasi.
ADVERTISEMENT
Selain aturan wajib melakukan perawatan dan isolasi di fasilitas pemerintah, Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan juga menyusun protokol pemulasaran jenazah corona.
Salah satunya, jenazah corona wajib dibungkus berlapis menggunakan plastik.
Warga ramai kunjungi proses pemakaman KH Fakhrurrozi Ishaq di TPU Kober, Jatinegara, Selasa (27/10). Foto: Sekjen PA 212
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Kesehatan nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien COVID-19 di DKI Jakarta Tahun 2020.
Sementara itu, saat ini DKI sudah memiliki Perda Penanggulangan COVID-19. Namun belum berlaku, sebab masih diproses pencatatan resminya.
"Ya tunggu Perda masih di proses untuk dicatat dalam lembaran daerah sementara kita tunggu ya," ujar Kepala Satpol PP DKI Arifin, Minggu (25/10).
Bila Perda Penanggulangan Corona berlaku, maka warga yang menolak dilakukan pengobatan atau sengaja kabur dari fasilitas kesehatan bisa dikenakan sanksi pidana denda maksimal Rp 5 juta.
ADVERTISEMENT
Begitu juga dengan pengambilan paksa jenazah suspek atau positif corona bisa dipidana denda maksimal Rp 5 juta. Sementara jika disertai ancaman bisa dijatuhi denda maksimal Rp 7,5 juta.
Berikut bunyi lengkap pasal pidana dalam Perda corona DKI:
Pasal 30
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 31
(1) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
Pasal 32
Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pemprov DKI sudah memberi penjelasan soal proses pemakaman pada KH Fahrurrozi.
Menurut Kepala Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung mengatakan, pihaknya tak mendapatkan infomasi bahwa jenazah merupakan positif corona. Sehingga tak ada prosedur protokol kesehatan.
Penyediaan lahan pemakaman sesuai permintaan di TPU Kober, Jakarta Timur.
"Saya tidak diinformasikan begitu (positif corona). Kita hanya menyediakan tempatnya sesuai permintaan," ujar Christian.
Infografik Sanksi di Perda Corona DKI. Foto: kumparan