Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
RSHS Bandung Tak Dikenakan Sanksi Imbas Kasus Pemerkosaan oleh dr. Priguna
10 April 2025 12:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak akan menerapkan sanksi terhadap pihak RSHS Bandung terkait kasus dr. Priguna Anugerah Pratama (31) yang memperkosa keluarga dari pasien di RSHS Bandung.
ADVERTISEMENT
Priguna merupakan dokter yang sedang menjalani PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Anestesiologi.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, alasannya karena kasus tersebut merupakan masalah pribadi pihak RS, sehingga perlu diselesaikan sendiri. Meskipun begitu, PPDS Anestesiologi di RSHS Bandung bakal dihentikan selama satu bulan.
“Sementara di RS-nya sedang konsolidasi karena ini masalah-masalah individual, tidak ada sanksi untuk RS-nya. Kecuali ya untuk pelayanan pendidikan diberhentikan sebulan,“ kata Dante di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4).
Selama pemberhentian program PPDS Anestesi, Dante menjelaskan, pihak rumah sakit dan universitas perlu melakukan perbaikan, khususnya dalam tata kelola pengawasan yang lebih optimal.
Selain itu, Kemenkes juga akan menyediakan program pemeriksaan mental bagi para peserta yang akan bergabung dalam program pendidikan spesialis guna menghindari peristiwa serupa di lain hari.
ADVERTISEMENT
“Kemudian, secara sistem kami sementara menghentikan Pendidikan Spesialis Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin selama 1 bulan untuk melakukan konsolidasi, untuk melakukan perbaikan, untuk melakukan pengawasan yang lebih optimal, “ jelas Dante.
Tentang Kasus
Adapun dalam peristiwa ini, korban berusia 21 tahun. Modus Priguna memperkosanya adalah dengan meminta korban untuk mendonorkan darah untuk ayahnya yang kritis.
Namun Priguna malah membius korban dalam kondisi tak memakai pakaian. Akhirnya tindakan pemerkosaan itu terjadi. Peristiwa itu terjadi pada 18 Januari lalu.
Saat ini, Polda Jawa Barat juga sudah menahan Priguna. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.