Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
RSUP Dr Sardjito: THR Gaji 100%, THR Insentif Ditinjau Ulang, Tak Pukul Rata
26 Maret 2025 19:32 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
RSUP Dr Sardjito angkat bicara soal polemik nakes dan pegawai yang protes THR insentif hanya diberikan 30 persen.
ADVERTISEMENT
Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian RSUP Dr Sardjito, Nusati Ikawahju, menjelaskan THR di RSUP Dr Sardjito ada dua komponen yakni THR gaji dan THR insentif.
Nusati mengatakan THR gaji diberikan 100 persen dan tak jadi persoalan. Sementara THR insentif, sesuai ketentuan, dibayar dengan kemampuan rumah sakit.
"Bahwa tunjangan yang diberikan dalam rangka hari raya, pada RS Vertikal Kementerian Kesehatan, diberikan berbeda dengan sektor swasta. RS Vertikal Kemenkes diberikan dalam dua komponen," kata Nusati saat konferensi pers di RSUP Dr Sardjito, Rabu (26/3).
"THR gaji dan tunjangan yang melekat diberikan 100 persen. Dan THR insentif sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit," katanya.
Dia menjelaskan soal THR insentif sesuai kemampuan rumah sakit itu tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan dan Dirjen Pembendaharaan nomor S-89/PB/2025, lalu Surat Kementerian Keuangan dan Dirjen Pembendaharaan nomor S-94/PB/2025, dan Surat KU.04.05/D/1524/2025.
ADVERTISEMENT
Nusati bilang baik THR gaji maupun THR insentif sebenarnya sudah dibayarkan pada 18 Maret dan 19 Maret.
THR insentif yang diberikan kepada pegawai di rentang Rp. 2.000.000 sampai dengan Rp. 24.195.600 sesuai dengan grade jabatan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 335/2024.
THR Insentif Telah Ditinjau
Setelah munculnya aspirasi dari para pegawai, Sardjito memutuskan untuk melakukan peninjauan kembali atas mekanisme perhitungan THR Insentif dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antar jabatan serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit.
Rincian sebagai berikut:
Dokter Spesialis
1. Perhitungan menggunakan dasar maksimal 30 persen dari nilai rerata Fee For Service 3 bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing, untuk RS Sardjito dari perhitungan diberikan 21%-26% dari rerata Fee For Service 3 bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
2. Nilai yang dibagikan berkisar Rp. 2.800.000 Rp 25.936.200 di mana nilai terendah ini sesuai dengan nilai Tunjangan Kinerja terendah di Kementerian Kesehatan.
Pegawai BLU (Dokter Umum, Perawat, Tenaga Kesehatan Lain dan Non-Medis)
RS Sardjito merupakan RS BLU (Rumah Sakit Badan Layanan Umum). Yaitu umah sakit yang didirikan pemerintah untuk memberikan layanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan, melainkan berfokus pada efisiensi dan produktivitas.
1. Untuk perawat dan tenaga kesehatan lainnya, diberikan berdasarkan rerata realisasi pemberian rerata remunerasi pada bulan Februari 2025 sebesar 48 persen-77 persen pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus.
Nilai yang diberikan berkisar Rp 3.000.000-Rp 6.200.000. Hal ini diberlakukan untuk harmonisasi nilai yang diberikan antar jenjang PK atau PM.
ADVERTISEMENT
2. Untuk dokter umum dan non-medis yang terdiri dari operasional staff sampai dengan Strategic Leader diberikan sebesar 43 persen-98 persen dari realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025. Nilai minimal yang diberikan sebesar Rp. 2.500.000.
Pembayaran penyesuaian THR insentif ini sudah mulai dibayarkan kepada seluruh pegawai yang berjumlah 3.129 orang pada 26 Maret ini. Pegawai Sardjito terdiri dari 1.808 PNS, 413 PPPK, dan 908 pegawai BLU non-ASN.
"Bahwa pemberitaan di luar yang menyebutkan adanya pemotongan THR adalah tidak benar karena diberikan sesuai regulasi sehingga RS Sardjito tidak melanggar aturan yang berlaku," katanya.