RSUP Kariadi Tak Jadi Tempat Riset Vaksin Nusantara, Bagaimana Nasib Peneliti?

15 April 2021 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RSUP dr Kariadi Semarang. Foto: ANTARANEWS
zoom-in-whitePerbesar
RSUP dr Kariadi Semarang. Foto: ANTARANEWS
ADVERTISEMENT
RSUP Kariadi Semarang tidak lagi dilibatkan dalam pengembangan penelitian vaksin nusantara. Lantas bagaimanakah nasib tim peneliti dari rumah sakit itu?
ADVERTISEMENT
Humas RSUP Kariadi Parna mengatakan, tim peneliti dari pihaknya juga tidak lagi dilibatkan dalam pengembangan vaksin nusantara. Saat ini site research telah diambil alih oleh pusat. Parna tak menyebut pusat yang dimaksud itu siapa.
"Sudah enggak ada di RS Kariadi. Iya (termasuk tim peneliti). Alatnya juga sudah enggak ada lagi di sini," kata Parna saat dihubungi wartawan, Kamis (15/4).
Parna juga mengatakan RSUP dr Kariadi sudah tidak diberi kabar lanjutan terkait pengembangan vaksin nusantara. Apakah akan dilanjutkan atau seperti apa. Lagi-lagi dia bungkam saat ditanya kapan terakhir komunikasi soal vaksin nusantara.
"Intinya enggak di RSUP Kariadi lagi. Kariadi enggak dipamitin, engga di apa-apain. Intinya tidak ketempatan lagi sebagai tempat penelitian," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Patut diketahui, RSUP dr Kariadi sendiri telah menghentikan sementara penelitian vaksin nusantara yang digagas eks Menkes Terawan Agus Putranto.
Informasi penghentian sementara penelitian vaksin nusantara, muncul setelah penggalan surat dari Direktur Utama RS Dr Kariadi Semarang beredar di media sosial.
Penggalan surat yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan itu berisi permohonan izin menghentikan sementara penelitian vaksin Nusantara.
"Menindaklanjuti laporan singkat Rapat Kerja Komisi IX DPR yang membahas mengenai penjelasan tentang dukungan Pemerintah terhadap Vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara tanggal 10 Maret 2021 yang dihadiri Wamenkes, Menristek/Kepala BRIN, Kepala BPOM, Direktur LBM, Tim Peneliti RSUP Dr Kariadi dan lain-lain, dengan ini kami sampaikan bahwa sebagai site research mohon izin untuk menghentikan sementara penelitian ini," demikian bunyi surat tersebut dikutip kumparan, Senin (22/3) lalu.
ADVERTISEMENT