Ruang Ditintelkam Polda Bali Dibobol, Kamera hingga Arloji Fossil Raib

Ruang inventaris Ditintelkam Polda Bali dibobol maling. Sejumlah barang, mulai dari ponsel hingga arloji merek Fossil ludes dibawa kabur maling.
Direskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan pembobolan ruang inventaris Ditintelkam Polda Bali baru diketahui pada Senin (25/11).
Saat itu, petugas melihat sebuah loker di ruang Sistem Informasi (SI) dan Teknologi (Tek) Dit Intelkam Polda Bali terbuka. Petugas itu kemudian mengecek isi loker itu dan ternyata barang-barang di dalam loker tersebut sudah tidak ada.
Petugas kemudian melihat ke sekeliling loker dan melihat ada bekas congkelan.
“Barang - barang inventaris SI Tek Ditintelkam Polda Bali disimpan di dalam loker, selanjutnya pada hari Senin, 25 November 2019 barang-barang tersebut sudah tidak ada pada tempatnya dan pada loker ada bekas congkelan,” kata Andi, Selasa (26/11).
Polisi lalu melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada enam maling yang membobol loker di dalam ruangan itu. Informasi itu diperoleh dari rekaman CCTV di sekitar ruangan tersebut.
Ternyata, enam maling itu adalah buruh bangunan yang sedang mengerjakan proyek renovasi salah satu ruangan di Polda Bali. Mereka adalah IPB (17), MM (17), RD (18), RS (19) Z, dan B. Dari enam orang pelaku, baru empat yang ditangkap.
Keempatnya ditangkap pada Selasa (26/11). Dua pelaku lainnya, Z dan B hingga saat ini masih diburu polisi.
“Pelaku berhasil diamankan di Jalan WR. Supratman dan di Jalan By Pas I Gusti Ngurah Rai. Dan dari hasil interogasi, empat mengakui perbuatanya dan dua orang masih dalam pencarian,” ujar Andi.
Adapun barang yang dicuri maling itu adalah tiga unit ponsel, satu unit laptop, satu unit jam Fossil, satu unit kamera Canon Ixus, satu unit kamera Kodak, peralatan tulis, satu buah sarung, satu buah power bank, satu unit monogram Police Republik of Korea, dua buah parfum merek Oriflame dan Victoria Secret.
Para pelaku ini, kata Andi, berniat ingin memiliki barang-barang kepolisian. Ke empatnya masih diperiksa lebih lanjut oleh polisi. Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
